Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Ramadan, Pemerintah Kurangi Jam Kerja ASN

blokbojonegoro.com | Wednesday, 16 May 2018 18:00

Reporter : Muhammad Qomarudin
 
blokBojonegoro.com - Pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro mendapatkan potongan jam kerja satu jam selama bulan Ramadan. Hal ini berdasarkan Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Pemkab Bojonegoro dengan nomor 800/2036/412.301/2018 yang menindaklanjuti Surat Edaran Menpan-RB.
 
Kepala Bidang Infornmasi, Penilaian Kinerja dan Penghargaan Aparatur, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan  (BKPP) Helmi Ali Fikri menjelaskan, dalam surat edaran itu disebutkan, bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja selama lima hari dalam seminggu selama bulan Ramadan, mulai masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 15.00 WIB, terkecuali pada hari Jumat, pulang pukul 15.30 WIB.
 
Sementara itu, bagi para ASN yang bekerja selama enam hari atau di lingkungan pelayanan seperti Puskesmas dan Rumah Sakit, jam mulai kerja pukul 08.00 WIB hingga pukul 14.30 WIB. Itu berarti selama bulan Ramadan, ASN hanya mendapatkan jatah waktu kerja selama 7,5 jam.
 
“Ada pengurangan jam kerja selama bulan Ramadan sekitar satu jam dari pemerintah pusat,” ucap Helmi.
 
Walaupun ada pengurangan jam kerja, dirinya berharap tidak berpengaruh terhadap pelayanan kepada masyarakat. Adanya pengurangan waktu kerja ini, dimaksudkan untuk efisiensi waktu dan memberikan kesempatan bagi para Pegawai Negeri Sipil yang beragama Islam untuk melaksanakan ibadah puasa.
 
"Walaupun puasa tetap tidak boleh mengabaikan tugas dalam pelayanan publik pada masyarakat dan pelayanan harus tetap terjaga dengan baik,” ujarnya.
 
Dirinya juga menjelaskan, untuk pengaturan yang lebih detail diserahkan kepada pimpinan masing-masing lembaga atau instansi. Misalnya untuk pengaturan di kantor-kantor pelayanan umum seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas), kantor pemadam kebakaran, dan kantor polisi.
 
“Tentu yang sistem shift ada pengaturan sendiri diserahkan ke masing-masing instansi dan akan berlaku mulai hari Rabu (17/5/2018) besok," tutupnya kepada blokBojonegoro.com.[din/col]

Tag : Puasa, Ramadan, kerja



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini