Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Bobol Toko di Kalitidu, Empat Pelaku Ditangkap

blokbojonegoro.com | Sunday, 20 May 2018 18:00

Bobol Toko di Kalitidu, Empat Pelaku Ditangkap

Reporter: Parto Sasmito

blokBojonegoro.com -
Toko di Dusun Kepel, Desa Brenggolo RT.12 / RW.05 Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro, milik Suparjo (46) dibobol pencuri. Dari hasil penyelidikan Polsek Kalitidu berdasarkan laporan korban, setidaknya ada empat kawanan pencuri ditangkap.

Keempat pelaku ya0ng ditangkap diantaranya FA bin PD (19), AP bin DMS (23), KM bin SMR (25) dan MH bin kSMJ (29), seluruhnya warga Kecamatan Kalitidu. Para pelaku berhasil mengambil barang berharga di toko, setidaknya korban mengalami kerugian sebesar Rp 10 juta.

Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli menceritakan, kejadian pencurian tersebut berawal pada Sabtu (19/5/2018) sekitar pukul 19.50 WIB, pemilik toko mengetahui pintu belakang rumahnya rusak. Korban segera melakukan pengecekan dan ternyata dua unit handphone dan uang tunai miliknya yang ditaruh di dalam toko telah hilang.

“Pelaku masuk ke dalam rumah dan toko dengan cara merusak pintu belakang. Kemudian para pelaku berhasil mengambil sejumlah barang milik korban.” terang Kapolres Ary.

Mengetahui menjadi korban pencurian, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke rumah kepala desa setempat dan dilanjutkan melaporkan ke Polsek Kalitidu.

Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), dicurigai pelaku lebih dari seorang. Sehingga Polsek Kalitidu bersama Polres Bojonegoro, segera melakukan penangkapan terhadap para pelaku. “Hanya selang beberapa jam saja, para pelaku berhasil di tangkap petugas.” lanjut Kapolres.

Ditambahkan, selain mengamankan empat orang pelaku, petugas juga mengamankan satu unit HP merk Haier G7 warna kuning emas, satu unit HP Nokia warna merah, uang tunai sebesar Rp 1,8 juta dan beberapa bungkus rokok berbagai menek.

"Dengan adanya kejadian tersebut korban atau pelapor menderita kerugian Rp 10 juta,” imbuh Kapolres.

Atas perbuatannya, oleh penyidik para pelaku disangka telah melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian. "Para pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun," pungkasnya. [zid/ito]

Tag : toko, kalitidu, bojonegoro, bobol, polres



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini