13:00 . Sambut Hari Kartini Pemkab Bojonegroro Gelar Lomba Masak Nasi Goreng   |   11:00 . Reuni Angkatan Awal Ponpes Attanwir yang Luar Biasa   |   09:00 . Halal Bihalal, Momen Semangat Bekerja Bersama-sama Usai Cuti Lebaran   |   21:00 . Tabrak Tiang PJU, Pemotor di Bojonegoro Terpental hingga Meninggal   |   18:00 . Gempa Lagi, Tercatat 580 Kali Gempa Sejak Maret   |   13:00 . Tradisi Lebaran, UKMP Griya Cendekia dan LPM Spektrum Unugiri Halal Bihalal ke Pembina   |   18:00 . Libur Lebaran DLH Bojonegoro Kumpulkan 490,4 Ton Sampah   |   11:00 . PKC PMII Minta Angka Diska di Bojonegoro Ditekan   |   09:00 . Hendak Mancing di Embung, Bocah SMP di Bojonegoro Tenggelam   |   07:00 . Cuti Bersama Usai, ASN dan PPPK Ketahuan Bolos akan Kena Sanksi   |   18:00 . Tenggang Rasa Berkendara   |   12:00 . Kenang Masa Sekolah, Konco Selawase Attanwir Gelar Reoni   |   11:00 . Kasat Lantas Bojonegoro: Viralkan Jika Ada Bus Ugal-ugalan, Akan Kami Tindak   |   20:00 . Kru Bus yang Adu Jotos dengan Pemudik di Bojonegoro Diamankan Polisi   |   18:00 . Puncak Arus Balik, Jalur Bojonegoro Ramai Lancar   |  
Sat, 20 April 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Kabur 7 Bulan, Pelaku Penganiayaan di Kanor Tertangkap

blokbojonegoro.com | Friday, 08 June 2018 05:00

Kabur 7 Bulan, Pelaku Penganiayaan di Kanor Tertangkap

Reporter: Parto Sasmito
 
blokBojonegoro.com - AN (26) warga Dusun Mruwut, Desa Semambung RT.01 / RW.01, Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro, pelaku penganiayaan tetangganya sendiri Sahadat Seputra (33), diamankan pihak kepolisian. Sebelumnya pelaku sempat kabur sekitar tujuh bulan.
 
Dugaan perbuatan penganiayaan yang dilakukan pelaku terjadi pada Rabu (15/11/2017), di Desa Semambung RT.02 / RW.01 Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro. Usai melakukan perbuatannya, pelaku sempat melarikan diri dengan meninggalkan rumahnya.
 
Penangkapan dilakukan setelah Polsek Kanor memanggil pelaku sampai panggilan kedua, namun pelaku tidak pernah hadir memenuhi panggilan tersebut. Saat petugas mengetahui keberadaan pelaku, anggota kepolisian langsung menangkapnya guna proses hukum lebih lanjut.
 
Kapolsek Kanor, AKP Imam Khanafi menceritakan, kejadian penganiaan Rabu (15/11/2017) silam itu, saat korban Sahadat Seputra (33), pulang dari tahlil di rumah  tetangganya dengan  menaiki sepeda motor  Suzuki Shogun. Korban berhenti di tepi jalan dengan tujuan hendak bertemu dengan tetangganya yang lain.
 
"Saat itu, di tempat korban berhenti tersebut ada palaku AN yang menghampiri korban. Tiba-tiba pelaku melempar batu di samping korban, namun tidak sampai mengenai korban dan korban tidak menanggapi perbuatan pelaku," ceritanya
 
Pelaku kemudian berbicara kepada korban bahwa ingin meminjam sepeda motor milik korban, namun oleh korban tidak dipinjami. Kemudian pelaku menarik kerah baju korban sambil menendang korban menggunakan kaki kanan, mengenai pelipis mata sebelah kiri, hingga menyebabkan luka lecet. Serta mengalami luka lebam pada kelopak mata dan pendarahan pada selaput mata kiri korban.
 
"Selanjutkan pada keesokan harinya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kanor," terang Kapolsek Imam.
 
Setelah menerima laporan tersebut, petugas segera berupaya melakukan pemanggilan terhadap pelaku. Namun saat dilakukan pemanggilan pertama, pelaku tidak ada di rumah. Petugas juga sempat mengirimkan panggilan kedua, tapi lagi-lagi pelaku tidak pernah hadir memenuhi panggilan petugas.
 
"Ternyata setelah melakukan perbuatannya, pelaku langsung melarikan diri dari rumah,  sehingga petugas berupaya mencari keberadaan pelaku," jelas Kapolsek. 
 
Selanjutnya, pada Rabu (6/6/2018), petugas mendapat informasi tentang keberadaan  pelaku, sehingga petugas langsung melakukan penyelidkikan terkait informasi tersebut. Setelah diketahui keberadaan pelaku, akhirnya petugas melakukan penangkapan terhadap.
 
"Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Kanor, guna menjalani proses hukum lebih lanjut," papar Kapolsek.
 
Ditambahkan, pihaknya belum diketahui motif pelaku hingga tega melakukan penganiayaan terhadap tetangganya sendiri. Penyidik masih meminta keterangan terhadap pelaku termasuk meminta keterangan pada saksi-saksi.
 
"Atas perbuatannya, pelaku disangka melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun," pungkasnya. [ito/lis]

Tag : Pelaku, penganiayaan



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat