Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Pilkada Bojonegoro 2018

Tetap Awasi, Panwaskab Bojonegoro Tangani 44 Pelanggaran

blokbojonegoro.com | Sunday, 01 July 2018 14:00

Tetap Awasi, Panwaskab Bojonegoro Tangani 44 Pelanggaran

Reporter: Parto Sasmito

blokBojonegoro.com - Panitia Pengawas Kabupaten (Panwaskab) Bojonegoro terus melakukan pengawasan terhadap proses tahapan pelaksanaan Pilkada Bojonegoro dan Pilgub Jawa Timur 2018. Setidaknya Panwas bersama Sentra Gakumdu (Sentra Penegak Hukum Terpadu) dalam menjalankan tugasnya sudah menangani 44 kejadian pelanggaran.

"Pelanggaran yang ditangani Sentra Gakumdu setidaknya ada 44 kejadian pelanggaran," kata Ketua Panwaskab Bojonegoro, M.Yasin kepada blokBojonegoro.com, Minggu (1/7/2018).

Yasin menyebutkan, kategori pelanggaran yang ditangani di antaranya pidana 6 kejadian (14 persen), administrasi 31 kejadian (75 persen), kode etik 2 kejadian (4,9 persen), hukum lainnya 2 kejadian (4,9 persen). "Yang sekarang kami tangani dalam proses ada dua. Keduanya dugaan pidana," terangnya.

Pelanggaran-pelanggaran tesebut dibahas dalam Sentra Gakumdu, dengan mengundang dari beberapa pihak untuk dimintai keterangan terkait pelanggaran tersebut. "Seluruh masyarakat agar tetap menjaga Pilkada damai, percayakan semuanya pada setra Gakumdu (Panwas, Polri dan Kejaksaan)," imbuhnya.

Seperti diketahui sesuai tahapan pelaksanaan Pilkda Bojonegoro dan Pilgub Jawa Timur 2018 sekarang ini memasuki pelaksanaan pleno ditingkat PPK atau kecamatan. Sebelum nantinya pleno di tingkat KPU Kabupaten Bojonegoro yang dijadwalkan tanggal 4 sampai 6 Juli 2018. [ito/lis]

Tag : panwaskab, proses, pelanggaran



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini