07:00 . Rugi 925 Juta, Korban Arisan Bodong Lapor Polisi   |   21:00 . Ada Apa dengan Puasa?   |   18:00 . Persibo Bojonegoro Ditunjuk Tuan Rumah Liga 3 Nasional   |   16:00 . 67 Orang Lolos Verifikasi Administrasi Calon Komisioner KPU Bojonegoro   |   15:00 . Puluhan Korban Arisan Bodong Lapor ke Polres Bojonegoro, Kerugian Capai Rp925 Juta   |   14:00 . Belum Genap 3 Bulan 74 Kasus HIV Jadi Catatan Dinkes   |   13:00 . Pemkab Bojonegoro Buka Posko Aduan Bagi Karyawan Swasta Tak Dapat THR   |   21:00 . EMCL Ajak Media Bikin Konten Kreatif Dukung UMKM Naik Kelas   |   15:00 . Diduga Korsleting Listrik, Empat Rumah dan 1 Ekor Sapi di Bojonegoro Ludes Terbakar   |   13:00 . Kemenag Bojonegoro Bentuk Satgas Khusus Tangani Kasus Pelecehan Seksual   |   20:00 . Kelompok 23 Buka Program AM UNUGIRI di MA Tanwiriyah Baureno   |   19:00 . Musrenbang Perempuan, Anak dan Disabilitas, Ini Harapan PDKB   |   15:00 . Musrenbang, PJ Bupati Harapkan Semua Terlibat dalam Perencanaan dan Pelaksanaan Pembangunan   |   15:00 . Pemkab Rapat Persiapan Pembukaan Kampus Universitas Brawijaya di Bojonegoro   |   10:00 . Wali Murid Minta Kejelasan Kasus Merger, Begini Ungkapan Pj Bupati Bojonegoro    |  
Fri, 29 March 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Oknum Kades di Malo Tertangkap Bawa Sabu

blokbojonegoro.com | Monday, 02 July 2018 17:00

Oknum Kades di Malo Tertangkap Bawa Sabu

Reporter : Muhammad Qomarudin

blokBojonegoro.com -
Oknum Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Malo, Kabupaten Bojonegoro, MT(43) tertangkap oleh Sat Resnarkoba Polres Ngawi, lantaran membawa sabu seberat 0,98 gram, yang disimpan di dalam sebuah plastik klip yang dimasukkan di satu bungkus rokok.

Dikutip dari Infomadiunraya.com, Kades yang bertatus sebagai PNS tersebut ditangkap di pinggir jalan raya Ngawi-Bojonegoro, tepatnya depan SPBU Njoho, masuk Dusun Njoho, Desa Karangtengah Prandon, Kecamatan/Kabupaten Ngawi, Senin (2/7/2018) dini hari.

Saat dikonfirmasi terkait kasus tersebut, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Kabupaten Bojonegoro, yang menangani terkait perangkat desa belum mengetahui secara pasti. Namun, MT sendiri sebelumnya juga masih terjerat kasus pencurian pipa bersama 2 Kades lainya.

"Belum tahu kalau terkait imformasi tersebut, tetapi sebelumnya MT juga terganjal kasus pencurian pipa yang menjadikan dirinya berstatus terdakwa," terang Kepala Dinas BPMPD Kabupaten Bojonegoro, Moch. Chosim.

Dengan kasus yang kini menjeratnya, pelaku dijerat Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 131 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan untuk kasus pencurian pipa yang ia jalani, BPMPD belum mengetahui secara pasti.

Jika kedua kasus tersebut benar-benar dipastikan menjeratnya, MT akan berada di sel lebih lama. Sebab, dari kasus satu ke kasus lainya bisa saling memberatkan dan bisa saja akan terhubung.

"Kalau soal lamanya saya tidak tahu, karena itu bukan kewenangan kami lantaran tugas dari pengadilan," ujar pria asal Ledokkulon ini.

Selain itu, ke depannya jika MT mendekam di jeruji besi, BPMPD akan menunjuk plt Kepala Desa dengan latar belakang seorang PNS. Namun di dalam undang-umdang calon pengganti tersebut tidak disebutkam secara detail, apakah dari satu desa atau kecamatan.

"Dicperda sudah ada, tetapi dicsitu tidak dijelaskan asal usul dari PNS tersebut dan berlatar belakang dari mana," terangnya.

Dengan ditangkapnya MT, BPMPD sangat menyayangkan sekali. Sebab, sebagai seorang kepala desa seharusnya bisa menjadi contoh yang bisa ditiru oleh masyarakat. Serta, telah melanggar sumpah yang ia ucapkan saat pelantikan.

"Ya sangat miris, apalagi seharusnya ia turut membawa daerahnya agar lebih baik lagi, bukan malah mencorengnya," tutup Chosim.[din/ito]

Tag : kades, malo, bojonegoro, pipa, narkoba



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat