Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Pileg 2019

Tersangkut Korupsi, KPU Pastikan Bacaleg Tak Boleh Daftar

blokbojonegoro.com | Wednesday, 04 July 2018 09:00

Tersangkut Korupsi, KPU Pastikan Bacaleg Tak Boleh Daftar

Reporter: Parto Sasmito

blokBojonegoro.com - Meskipun Pemilihan Legislatif (Pileg) akan berlangsung pada tahun 2019 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bojonegoro sudah membuka pendaftaran tanggal 4 sampai 17 Juli 2018. Perlu diingat, bagi mereka yang terlibat kasus korupsi, KPU memastikan tidak boleh daftar pada Pileg tahun 2019.

Ketua KPU Kabupaten Bojonegoro, Abdim Munib membenarkan proses pendaftran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) berlangsung tanggal 4 sampai 17 Juli 2018. Dalam mekanisme, Bacaleg mendaftar ke partai politik (Parpol) peserta pemilu.

"Sedangkan yang mendaftarkan ke KPU, adalah partai politik," jelasnya kepada blokBojonegoro.com.

Munib juga memastikan, syarat Bacaleg harus dipenuhi termasuk mengisi surat pernyataan tidak korupsi atau terlibat kasus korupsi yang memiliki hukum tetap. "Calon yang tersangkut korupsi dipastikan tidak boleh mendaftar, sesuai peraturan yang berlaku," ungkapnya.

Ditambahkan, setelah proses pendaftaran, nantinya KPU akan memverifikasi berkas tersebut. Termasuk pernyataan bacaleg tidak korupsi dan juga mengumumkan kepada masyarakat.

"Bila terbukti korupsi dan sudah masuk daftar calon, akan digugurkan pencalonannya. Serta surat pernyataan yang dinyatakan calon itu tanggungjawab individu bukan partai politik, jika terbukti korupsi saat diverifikasi," pungkansya. [ito/mu]

Tag : korupsi, pendaftaran calon legislatif bojonegoro, dprd, bacaleg



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini