Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Parkir di Alun-Alun, Hanya Kendaraan Luar Daerah Wajib Bayar

blokbojonegoro.com | Tuesday, 17 July 2018 14:00

Parkir di Alun-Alun, Hanya Kendaraan Luar Daerah Wajib Bayar

Reporter : Muhammad Qomarudin

blokBojonegoro.com -
Sekitar satu bulan yang lalu, media sosial di Bojonegoro ramai dengan penarikan uang parkir kepada pemilik kendaraan dengan nomor polisi Kabupaten Bojonegoro di sekitar Alun-alun Kota Ledre. Padahal menurut peraturan daerah yang mengatur, untuk kendaraan plat nomor Bojonegoro digratiskan atau tidak dikenankan membayar parkir.

Melihat hal tersebut, DPRD Kabupaten Bojonegoro melalui Komisi A mengundang Dinas perhubungan, Bagian Hukum, Dinas Pendapatan dan pemenang tander yaitu CV Denwandaru Sejahtera, untuk membahas rapat kerja bersama terkait laporan dari masyarakat melalui media sosial itu.

Dalam hearing tersebut Anam Warsito selaku Komisi A DPRD Bojonegoro menanyakan terkait beberapa laporan dari masyarakat yang ditarik untuk kontribusi parkir. Bahkan dirinya juga pernah mencoba untuk parkir di sekitar alun-alun Kota Ledre baik menggunakan kendaraan roda dua maupun roda empat.

"Sekitar dua minggu terakhir saya mencoba sendiri apakah benar atau tidak dan ternyata itu benar ada pemarikan uang kepada pemilik kendaraan dengan nopol asal Bojonegoro," terang Anam, Selasa (17/7/2018).

Dirinya juga pernah mencoba tidak memberikan uang kepada juru parkir tersebut. Namun, oknum juru parkir itu seolah-olah menunjukan bahwa harus membayar parkir melalui bahasa tubuhnya.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Perhubungan, Iskandar mengatakan bahwa penarikan yang dilakukan oleh oknum Juru Parkir (Jukir) bukanlah berasal dari Dinas Perhubungan. Bahkan Dishub juga telah melakukan investigasi terkait hal itu dan ternyata adalah oknum dari Jukir liar yang selama ini ia perangi.

"Kemarin kita sudah menelusurinya dan ternyata bukan dari kita yang menarik uang parkir," terang Iskandar.

Ia juga menegaskan kendaraan dengan plat nomor Bojonegoro gratis parkir. Sedangkan untuk luar daerah ditarik 1000 rupiah bagi kendaraan roda dua dan 3000 rupiah untuk kendaraan roda empat.

Selain itu, apapun bentuknya masyarakat Bojonegoro dilarang memberikan sepeserpun uang kepada juru parkir, baik dengan dalih kasihan, sodakoh maupun lainya. Sebab, masyarakat Bojonegoro sendiri sudah melakukan pembayaran terkait parkir berlangganan saat membayar pajak kendaraan.

"Jangan dikasih kalau ada yang minta. Jika saya mendengar masih ada penarikan uang baik dari pemenang tander (Dewandaru) saya akan berhentikan kontraknya," tegas Iskandar saat berada di ruang Komisi C. [din/ito]

Tag : parkir, bojonegoro, komisi c



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini