11:00 . Reuni Angkatan Awal Ponpes Attanwir yang Luar Biasa   |   09:00 . Halal Bihalal, Momen Semangat Bekerja Bersama-sama Usai Cuti Lebaran   |   21:00 . Tabrak Tiang PJU, Pemotor di Bojonegoro Terpental hingga Meninggal   |   18:00 . Gempa Lagi, Tercatat 580 Kali Gempa Sejak Maret   |   13:00 . Tradisi Lebaran, UKMP Griya Cendekia dan LPM Spektrum Unugiri Halal Bihalal ke Pembina   |   18:00 . Libur Lebaran DLH Bojonegoro Kumpulkan 490,4 Ton Sampah   |   11:00 . PKC PMII Minta Angka Diska di Bojonegoro Ditekan   |   09:00 . Hendak Mancing di Embung, Bocah SMP di Bojonegoro Tenggelam   |   07:00 . Cuti Bersama Usai, ASN dan PPPK Ketahuan Bolos akan Kena Sanksi   |   18:00 . Tenggang Rasa Berkendara   |   12:00 . Kenang Masa Sekolah, Konco Selawase Attanwir Gelar Reoni   |   11:00 . Kasat Lantas Bojonegoro: Viralkan Jika Ada Bus Ugal-ugalan, Akan Kami Tindak   |   20:00 . Kru Bus yang Adu Jotos dengan Pemudik di Bojonegoro Diamankan Polisi   |   18:00 . Puncak Arus Balik, Jalur Bojonegoro Ramai Lancar   |   17:00 . Jumlah Pemudik di Rest Area Bojonegoro Meningkat Saat Arus Balik   |  
Fri, 19 April 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Bejat..! Siswi SD Dicabuli Dua Tetangganya

blokbojonegoro.com | Friday, 20 July 2018 10:00

Bejat..! Siswi SD Dicabuli Dua Tetangganya

Reporter: Parto Sasmito

blokBojonegoro.com - Perbuatan bejat dilakukan dua orang pelaku di salah satu desa/kelurahan Kota Bojonegoro, yang tega mencabuli siswi yang masih duduk di kelas 5 Sekolah Dasar (SD). Sehingga kedua pelaku harus diamankan di Polres Bojonegoro.

Informasi yang dihimpun blokBojonegoro.com di lapangan menyebutkan, aksi bejat kedua pelaku sudah dilakukan sekitar lima hari yang lalu. Namun korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar baru berani menceritakan kejadian yang dialaminya itu.

Kini kedua pelaku yang diketahui berinisial R (17) dan A (43) yang masih tetangga korban harus mempertangungjawabkan perbuatannya. Sementara itu Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, Akp Daky Dzul Qornain membenarkan adanya kasus persetubuhan terhadap anak.

"Masih didalami kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Kedua pelaku sudah diamankan di Polres Bojonegoro," terangnya kepada blokBojonegoro.com, Jum'at (20/7/2018).

Dimungkinkan para pelaku terancam pasal 81 ayat 2 Undang-undang perlindungan anak nomor 23 tahun 2002, tentang tindak pidana melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur, yang disertai tipu daya dan bujuk rayu.

Seperti bunyi pasal 81, setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah). [ito/mu]

Tag : pencabulan, siswi sd



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat