Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Enam Kades Bojonegoro Dipecat

Kekosongan Kades, Camat Bisa Tunjuk Plt

blokbojonegoro.com | Wednesday, 25 July 2018 18:00

Kekosongan Kades, Camat Bisa Tunjuk Plt Ilustrasi: kroniktotabuan.com

Reporter: Parto Sasmito

blokBojonegoro.com - Pasca dilayangkannya surat pemecatan atau pemberhentian enam kepala desa di Kabupaten Bojonegoro, dimungkinkan pengambil kebijakan di desa tersebut akan mengalami kekosongan. Untuk itu, Camat bisa menunjuk pelaksana tugas (Plt) untuk memimpin di masing-masing desa.

Plt Kepala Dinas PMD Kabupaten Bojonegoro, M. Qosim membenarkan Pemkab memecat enam kepala desa dengan mengirimkan surat lewat Camat. "Untuk pelayanan masyarakat dalam waktu dekat, Camat bisa menunjuk Plt Kades bisa dari Sekdes sebelum diusulkannya Pj," terangnya, Rabu (25/7/2018).

Pak Qosim juga menuturkan, terkait pergantian kepala desa yang dipecat tersebut akan melihat masa jabatannya. Sehingga tinggal melihat masa berakhirnya jabatan kepala desa, untuk menentukan langkah selanjutnya.

"Kalau berakhir 2019, tentu Pilkades serentak. Jika masih setahun lebih segera dilaksanakan PAW (Pergantian Antar Waktu) kepala desa," jelasnya kepada blokBojonegoro.com.

Seperti diketahui, enam kepala desa yang diberhentikan yakni Kades Jatimulyo Kecamatan Tambakrejo, Kades Wotanngare Kecamatan Kalitidu dan Kades Kuniran Kecamatan Purwosari. Serta Kades Kedungrejo, Kades Sumberrejo dan Kades Sukorejo yang ada di kecamatan Malo. [ito/lis] 

 

Tag : kades, pecat, pemkab



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini