Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Disuruh Jaga Rumah, Warga Kanor Diduga Nekat Curi Uang

blokbojonegoro.com | Thursday, 26 July 2018 10:00

Disuruh Jaga Rumah,  Warga Kanor Diduga Nekat Curi Uang

Reporter: Sutopo

blokBojonegoro.com - AS (27) warga Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro, harus berurusan dengan polisi. Pasalnya AS diduga nekat mencuri di rumah yang ia jaga milik Silsila Irawati (53),  yang terletak di Jalan Sersan Mulyono, Kelurahan Klangon, Kota kabupaten Bojonegoro.

Diketahui,  pemilik rumah (korban), sebelumnya menugasi pelaku untuk menjaga rumahnya yang berada di Kelurahan Klangon, Bojonegoro tersebut. Sebab, korban pulang ke  Surabaya selama dua minggu. Namun, pelaku gelap mata dan diduga nekat mencuri. Anggota Sat Reskrim Polres Bojonegoro pada beberapa waktu lalu,  setelah mendapatkan laporan melakukan pencarian dan berhasil mengamankan pelaku.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli, mengungkapkan kronologi peristiwa pencurian tersebut bermula pada awal bulan Juli 2018 atau kurang lebih dua minggu sebelumnya, korban bersama anaknya pulang ke rumahnya yang ada di Surabaya. 

Kemudian pada Kamis (19/07/2018) pagi, korban bersama anaknya kembali ke rumahnya yang ada di Jalan Sersan Mulyono, Kelurahan Klangon Kota kabupaten Bojonegoro . 

“Saat baru pulang di pagi hari tersebut, korban masih belum mengetahui kalau sejumlah uang dan barang miliknya telah hilang atau dicuri,” ungkap kapolres.

Selanjutnya, sekira pukul 18.30 WIB, pada saat korban hendak masuk ke dalam kamarnya, ternyata kunci kamarnya tidak dapat dimasukan ke lubang kunci, sehingga korban segera memanggil tukang kunci. Kemudian lajut KapoLres, setelah berhasil masuk ke dalam kamar korban segera mengecek barang-barang miliknya.

“Saat  itulah korban baru mengetahui kalau barang-barang miliknya telah hilang,” imbuh Kapolres.

Adapun barang yang hilang berupa uang tunai kurang lebih sebesar Rp50 juta yang di simpan dalam almari, 2 (dua) set perhiasan emas yang di letakkan di atas meja. Kemudian, 1 (satu) pasang cincin kawin disimpan dalam almari,  1 (satu) batang emas seberat 25 gram disimpan dalam laci alamari, 1 (satu) buah jam tangan merk TuDoor warna perak diletakkan di bawah meja dan 1 (satu) buah kamera Digital Olympus PEN warna hitam yang di letakkan di bawah meja rias.

“Selanjutnya, pada hari Jumat tanggal 20 Juli 2018 pagi, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bojonegoro,” Lanjut Kapolres.

Berdasarkan laporan tersebut, selanjutnya anggota segera mendatangi rumah korban untuk melakukan olah TKP dan meminta keterangan pada para saksi dan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi (korban).  Diketahui bahwa yang di beri tanggung jawab untuk menjaga rumah, saat korban pergi ke Surabaya adalah pelaku AS, sehingga petugas segera mendatangi rumah pelaku.

“Setelah dilakukan interogasi awal, akhirnya pelaku AS mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian barang-barang milik korban dengan dibantu seorang rekannya, yang ternyata telah melarikan diri terlebih dahulu,” jelas Kapolres.

Saat ini, pelaku berikut sejumlah barang bukti milik korban diamankan di Mapolres Bojonegoro untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara untuk seorang pelaku yang saat ini melarikan diri, identitasnya telah diketahui petugas dan telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Atas perbuatannya, pelaku disangka telah melaggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian, diancam dengan hukuman tujuh tahun penjara,” pungkas Kapolres. [top/lis]

Tag : pencurian, hukum



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini