Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Pajak Kendaraan Desa Dibayar Pemkab?

blokbojonegoro.com | Wednesday, 01 August 2018 17:00

Pajak Kendaraan Desa Dibayar Pemkab?

Reporter : M Safuan

blokBojonegoro.com - Tunggakan Pajak kendaraan yang digunakan oleh pihak desa, rencananya pembayaran pajaknya akan dikoordinir oleh kecamatan masing-masing.

Rencana dana untuk pembayaran Pajak kendaraan sebesar Rp322 juta, nantinya dana anggaran itu diusulkan di dana P APBD Pemkab Bojonegoro mendatang. Hal itu, diungkapkan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) Bojonegoro, M Ibnu Soeyoeti.

Menurutnya, usulan dana anggaran diperuntukan untuk pembayaran pajak kendaan desa, padahal, semestinya pembayaran pajak kendaraaan desa itu ditannggung oleh desa

"Kan bisa diambilkan Dana Desa (DD) ataupun ADD untuk bayar pajak, itu toh yang pakai kendaraan itu kepala desa atau perangkat desa sendiri," cakapnya saat ditemui blokBojonegoro.com.

Ibnu menambahkan, rencananya pembayaran pajak itu akan dikoordinir oleh kecamatan masing-masing, dan pembayaran pajak kendaraan itu dibatasi maksimal 3 atau 4 kendaraan desa dan hanya kendaraan roda dua.

Diharapkan dengan dianggarkannya, pembayaran pajak kendaraan desa ini, ke depan pihak desa bisa memajakkan kendaraannya sendiri. Pasalnya setiap ada tunggakkan pajak kendaraan berplat merah petugas pajak pastinya menagihnya ke BPKAD, padahal tangungan pajak kendaraan itu ditangung oleh masing pemakainya.[saf/ito]

Tag : Add, dana, desa



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini