07:00 . Rugi 925 Juta, Korban Arisan Bodong Lapor Polisi   |   21:00 . Ada Apa dengan Puasa?   |   18:00 . Persibo Bojonegoro Ditunjuk Tuan Rumah Liga 3 Nasional   |   16:00 . 67 Orang Lolos Verifikasi Administrasi Calon Komisioner KPU Bojonegoro   |   15:00 . Puluhan Korban Arisan Bodong Lapor ke Polres Bojonegoro, Kerugian Capai Rp925 Juta   |   14:00 . Belum Genap 3 Bulan 74 Kasus HIV Jadi Catatan Dinkes   |   13:00 . Pemkab Bojonegoro Buka Posko Aduan Bagi Karyawan Swasta Tak Dapat THR   |   21:00 . EMCL Ajak Media Bikin Konten Kreatif Dukung UMKM Naik Kelas   |   15:00 . Diduga Korsleting Listrik, Empat Rumah dan 1 Ekor Sapi di Bojonegoro Ludes Terbakar   |   13:00 . Kemenag Bojonegoro Bentuk Satgas Khusus Tangani Kasus Pelecehan Seksual   |   20:00 . Kelompok 23 Buka Program AM UNUGIRI di MA Tanwiriyah Baureno   |   19:00 . Musrenbang Perempuan, Anak dan Disabilitas, Ini Harapan PDKB   |   15:00 . Musrenbang, PJ Bupati Harapkan Semua Terlibat dalam Perencanaan dan Pelaksanaan Pembangunan   |   15:00 . Pemkab Rapat Persiapan Pembukaan Kampus Universitas Brawijaya di Bojonegoro   |   10:00 . Wali Murid Minta Kejelasan Kasus Merger, Begini Ungkapan Pj Bupati Bojonegoro    |  
Fri, 29 March 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Melanggar, Pedagang Bendera Tetap Ditindak Terancam Denda Rp5 Juta

blokbojonegoro.com | Saturday, 04 August 2018 09:00

Melanggar, Pedagang Bendera Tetap Ditindak Terancam Denda Rp5 Juta

Reporter: M Safuan

blokBojonegoro.com - Tidak ada Perlakuan Khusus bagi pedagang bendera musiman yang menggelar lapaknya memakai area trotoar. Kalaupun melanggar pedagang tersebut tetap ditindak sesuai aturan yang berlaku mulai penyitaan barang dagangan hingga dikenai denda Rp5 juta.

Kasatpol PP Bojonegoro, melalui Kabid Penegakkan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Bojonegoro, Yopi Rahmat Wijaya mengatakan, pihaknya tetap melakukan razia bagi seluruh PKL yang menggelar lapaknya menggunakan trotoar, tidak terkecuali bagi penjual bendera musiman 

"Akan ditertibkan serta dibina, kalaupun masih melanggar pasti ditindak sesuai peraturan yang berlaku" ujar pria yang biasa disapa Yopi.

Yopi menuturkan, pihaknya tidak melarang PKL maupun penjual bendera itu membuka lapak asal mematuhi peraturan. PKL boleh membuka lapak mulai pukul 16.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB, berlaku pula bagi penjual bendera musiman.

Oleh Karena itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setiap hari terus melakukan operasi rutin di sejumlah jalan protokol untuk menertibkan para PKL maupun pedagang musiman tersebut. Sebelumnya diberikan tindakan petugas Satpol PP tetap memberikan teguran lisan, namun bila tetap membandel bisa dilakukan penindakan karena sudah melanggar Perda no 15 tahun 2015 dan disidang Tepiring atau membayar denda Rp5 juta.

Seperti diketahui, para pedagang bendera musiman di kawasan kota Bojonegoro mulai ramai bermunculan menjelang perayaan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-73 pada 17 Agustus 2018. Seperti terlihat di Jalan Diponegoro, Tengku Umar, Panglima Sudirman, MH Thamrin dan jalan protokol lain di Bojonegoro. [saf/lis]

Tag : bendera, satpol



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat