Target PAD Pajak Parkir Naik Sedikit, Juli Lampaui Target
blokbojonegoro.com | Wednesday, 08 August 2018 09:00
Reporter: M. Safuan
blokBojonegoro.com - Target pajak parkir yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, untuk menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD), hingga bulan Juli tahun 2018 ini sudah melebihi target yang ditetapkan, sebesar Rp140 juta.
Hal itu tentu tidak mengagetkan, lantaran target yang dipatok tidak terlalu tinggi dari target pada tahun 2017 yaitu sebesar Rp133 juta, dan bahkan realisasi pajak parkir tahun 2017 mencapai Rp300 juta.
"Pajak parkir hingga bulan Juli lalu Rp160 juta," kata Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bojonegoro, Lasujono.
Lanjut dia, pajak parkir yang masuk PAD ada 45 titik yang tersebar di wilayah Bojonegoro, di antaranya supermarket besar seperti parkir KDS, Bravo, RSUD hingga tempat hiburan maupun restoran.
"Selain itu, parkir yang dikelola perorangan juga dikenai pajak seperti penitipan sepeda yang ada di sepanjang tanggul kelurahan Jetak, maupun yang berada di Stasiun Bojonegoro," terangnya kepada blokBojonegoro.com.
Pembayaran pajak parkir tersebut berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 13 tahun 2011 yang isinya mengatur tentang penyelenggara parkir yang berada di luar bahu jalan dikenakan pajak bulanan, setoran pembayaran hasil parkir tersebut diambil dari 20 persen pendapatan parkir yang diperoleh penyedia parkir itu.
"Penyumbang pajak parkir yang paling banyak adalah RSUD yakni Rp3,5 juta dan supermarket KDS Rp2,5 juta setiap bulannya," katanya.
Saat ditanya terkait kenaikan target tahun 2018 ini yang tak begitu signifikan dari tahun 2017, Lasujono hanya mengatakan, target yang sudah diatur hanya segitu. Disamping itu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) kesulitan melakukan sosialisasi kepada penyedia parkir perorangan.[saf/mu]
Tag : pad, pad parkir
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini