18:00 . Mulai 1 April, ASN di Bojonegoro Diwajibkan Gunakan Udheng Samin   |   16:00 . Usai Tenggak Miras Oplosan, Tiga Warga Bojonegoro Meregang Nyawa   |   15:00 . Mentan Andi Sulaiman Tinjau Gerakan Pompanisasi di Bojonegoro   |   13:00 . Pj Adriyanto Berharap Semua Kepala Desa Bergerak Aktif Membangun Daerah   |   19:00 . Fatayat NU Balen, Bojonegoro Bagikan Ratusan Takjil ke Pengguna Jalan   |   18:00 . Cegah Perang Sarung, Kapolres Bojonegoro: Pastikan Anak-anak Tak Pulang Larut Malam   |   17:00 . KAI DAOP 8 Tambah 11 Kereta Api Jelang Mudik Lebaran   |   15:00 . Seorang Guru di Bojonegoro Diduga Lecehkan Siswanya   |   08:00 . Jumlah Buaya di Bengawan Solo, Bojonegoro Diperkirakan 10 Ekor Lebih   |   22:00 . Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Pj Bupati Bojonegoro Paparkan LKPJ Tahun 2023   |   21:00 . Fakta Persidangan Pengeroyokan di Bojonegoro : Pelaku dan Korban Sama Cari Musuh   |   20:00 . Dari Aku Perempuan Untukmu Perempuan   |   19:00 . Sidang Pengeroyokan di Bojonegoro, Ibu Korban Minta Pelaku Dihukum Mati   |   18:00 . Bojonegoro Diprediksi Surplus Beras Bulan Maret dan April   |   17:00 . Inspeksi Rumah Terancam Longsor, Pj Bupati Bojonegoro : Kami Sarankan Relokasi   |  
Tue, 19 March 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Enam Kades di Bojonegoro Dipecat

Penetapan PTUN Hak Kades Dikembalikan

blokbojonegoro.com | Thursday, 09 August 2018 16:00

Penetapan PTUN Hak Kades Dikembalikan

Reporter: Parto Sasmito

blokBojonegoro.com - Pasca adanya surat pemecatan enam kepala desa (Kades) di Kabupaten Bojonegoro, namun pemangku kebijakan ditingkat desa yang diberhentikan melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya. Hasilnya PTUN menetapkan pemecatan yang dilakukan Bupati Bojonegoro itu tidak dilaksanakan, sehingga hak jabatan kades dikembalikan.

Sesuai berkas penetapan PTUN untuk Kades Jatimulyo Kecamatan Tambakrejo, Teguh Widarto nomor 129.K/PEN.TUN/2018/PTUN.SBY, Kades Kuniran Kecamatan Purwosari, Masyudi dengan nomor 128.K/PEN.TUN/2018/PTUN.SBY dan Mukti Ali kades Wotanngare Kecamatan Kalitidu, nomor 127.K/PEN.TUN/2018/PTUN.SBY. Serta Kades Kedungrejo Kecamatan Malo, Mustakim nomor 126.K/PEN.TUN/2018/PTUN.SBY, Kades Sukorejo kecamatan Malo, Didik Dwi Agung Supangadi 125.K/PEN.TUN/2018/PTUN.SBY dan Santoso Kades Sumberejo Kecamatan Malo sesuai nomor 124.K/PEN.TUN/2018/PTUN.SBY.

"Kita sampaikan ke Pemkab adanya penetapan dari PTUN ini, maka enam kepala desa yang diberhentikan itu haknya di pulihkan kembali sampai adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap," kata kuasa hukum enam kepala desa, M. Sholeh, Kamis (9/8/2018).

Menurut Sholeh, melalui penetapan putusan sela ini sekaligus menjawab bahwa menurut kami pemberhentian itu dianggap proses general juga menyadap kewenangan. Sebab menurut peraturan pemerintah, peraturan menteri dalam negri, maupun perda Bojonegoro pemberhentian kepala desa itu pendapat dari BPD.

"Dalam kasus ini BPD tidak mengusulkan pemberhentian kepala desa, tapi tiba-tiba Bupati mengeluarkan Surat keputusan pemberhentian. Jadi tidak prosedural," jelasnya kepada blokBojonegoro.com.

Ditambahkan, yang kedua berdasarkan surat edaran mendagri bagi PJ di dalam daerah-daerah yang melaksanakan Pilkada serentak dilarang melakukan mutasi. Padahal mutasi saja tidak boleh, apalagi memecat orang.

"Jadi wajar kalau dikabulkan oleh PTUN dan ini sejarah enam Kades tiba-tiba dengan hari yang sama semua dibatalkan oleh PTUN. Mestinya ini tamparan dari Bupati Bojonegoro," pungkasnya.[zid/ito]


Tag : kades, bojonegoro



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat