07:00 . Rugi 925 Juta, Korban Arisan Bodong Lapor Polisi   |   21:00 . Ada Apa dengan Puasa?   |   18:00 . Persibo Bojonegoro Ditunjuk Tuan Rumah Liga 3 Nasional   |   16:00 . 67 Orang Lolos Verifikasi Administrasi Calon Komisioner KPU Bojonegoro   |   15:00 . Puluhan Korban Arisan Bodong Lapor ke Polres Bojonegoro, Kerugian Capai Rp925 Juta   |   14:00 . Belum Genap 3 Bulan 74 Kasus HIV Jadi Catatan Dinkes   |   13:00 . Pemkab Bojonegoro Buka Posko Aduan Bagi Karyawan Swasta Tak Dapat THR   |   21:00 . EMCL Ajak Media Bikin Konten Kreatif Dukung UMKM Naik Kelas   |   15:00 . Diduga Korsleting Listrik, Empat Rumah dan 1 Ekor Sapi di Bojonegoro Ludes Terbakar   |   13:00 . Kemenag Bojonegoro Bentuk Satgas Khusus Tangani Kasus Pelecehan Seksual   |   20:00 . Kelompok 23 Buka Program AM UNUGIRI di MA Tanwiriyah Baureno   |   19:00 . Musrenbang Perempuan, Anak dan Disabilitas, Ini Harapan PDKB   |   15:00 . Musrenbang, PJ Bupati Harapkan Semua Terlibat dalam Perencanaan dan Pelaksanaan Pembangunan   |   15:00 . Pemkab Rapat Persiapan Pembukaan Kampus Universitas Brawijaya di Bojonegoro   |   10:00 . Wali Murid Minta Kejelasan Kasus Merger, Begini Ungkapan Pj Bupati Bojonegoro    |  
Fri, 29 March 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Rampas Handphone di Jalan, Dua Orang Dibekuk

blokbojonegoro.com | Thursday, 16 August 2018 21:00

Rampas Handphone di Jalan, Dua Orang Dibekuk

Reporter: Sutopo

blokBojonegoro.com - Berhati-hatilah saat berkendara terlebih dalam memakai handphone di perjalanan. Selain membahayakan bagi diri sendiri, hal ini ternyata juga bisa memancing kejahatan. 

Terbukti, pihak Polres Bojonegoro berhasil meringkus dua pelaku perampasan handphone di jalan yakni FN (23), dan NV (25) warga Desa Karangpacar dan Kadipaten, Kecamatan Kota Bojonegoro. 

Keduanya harus meringkuk setelah melakukan perampasan Handphone di utara Kampus IKIP Bojonegoro, Jalan Panglima Polim.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli mengungkapkan, kedua pelaku telah melakukan perampasan di dua tempat yang berbeda. “Jadi modusnya, ketika korban sedang naik motor dengan menggunakan handphone. Setelah dianggap posisinya lemah kemudian pelaku perampasan mengambil hanphone tersebut,” katanya.

Sebenarnya, lanjut Kapolres, korban sempat melakukan perlawanan. Namun, karena kondisinya serba sulit di atas kendaraan akhirnya handphonenya pun raib.

Lebih lanjut Kapolres menambahkan, atas perbuatannya itu kedua tersangka dikenakan Pasal 365 junto 363 KUHP dengan ancaman hukuman 12, 9 tahun dan tahun, 7 tahun penjara. 

Sementara itu FN salah satu pelaku menuturkan jika dirinya nekat melakukan pencurian tersebut untuk bersenang-senang. "Dijual dan rencananya buat ngopi-ngopi saja,” ujar tersangka saat ditanya Kapolres. [top/lis]

 

 

 

 

Tag : handphone, penjahat, kejahatan



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat