Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

HUT Republik Indonesia ke 73

200 Napi Bojonegoro Dapat Remisi

blokbojonegoro.com | Friday, 17 August 2018 08:00

200 Napi Bojonegoro Dapat Remisi

Reporter: Sutopo

blokBojonegoro.com - 200 Narapidana (Napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bojonegoro memperoleh remisi umum sebesar satu bulan dan  bebas bertepatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke-73. 

"Ya ada remisi. Ada 200 orang," kata Kasubsi Registrasi Lapas Kelas II Bojonegoro, Hermin Prihantono kepada blokBojonegoro.com, Jumat (17/8/2018). 

Menurut Hermin sapaan akrabnya, menjelaskan jika yang mendapatkan remisi adalah dari berbagai kasus dengan durasi bervariasi mulai 1,2,3,4 dan 5 bulan," terang Hermin.

Tahun sebelumnya pada HUT RI ke 72 ada 2 orang napi yang mendapat remisi. Selain itu, ada 122 warga binaan masyarakat (WBP) yang juga memperoleh remisi umum.

”Total yang kami usulkan ada 124 napi, terdiri dari 96 napi tahun ke dua yang sudah turun SK-nya, sedangkan 28 narapidana masih dalam proses SK-nya,” jelas Kasi Binadik Lapas Kelas II A Bojonegoro Koesdwiawantoadi.

Dua Napi yang bebas tersebut merupakan terdakwa kasus pencurian yakni Arif Nurrohman, (42) dan Sidiq (49). Keduanya divonis tujuh bulan pidana penjara.  Remisi yang diberikan kepada napi yang minimal telah menjalani masa hukuman antara 6-12 bulan. Petugas juga telah melakukan penilaian terhadap tingkah laku napi selama menghuni lapas. [top/lis]

Tag : hukum, remisi



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini