Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Awas Calo, UKK Imigrasi Imbau Masyarakat Datang Langsung

blokbojonegoro.com | Thursday, 23 August 2018 09:00

Awas Calo, UKK Imigrasi Imbau Masyarakat Datang Langsung

Kontributor: Apriani

blokBojonegoro.com - Paspor merupakan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk warga negara yang akan mengadakan perjalanan keluar negeri, baik berkunjung ataupun bekerja.

Berdirinya Unit Kerja Kantor (UKK) Imigrasi Kelas 1 Tanjung Perak di Kabupaten Bojonegoro, yang diresmikan bulan Februari 2018 lalu, diharapkan dapat mempermudah masyarakat Bojonegoro dan sekitarnya dalam pengurusan paspor.

Tentunya bagi orang awam atau orang yang pertama kali mengurus paspor akan merasa kesulitan perihal tahapan pengajuan pembuatan paspor, terkait hal tersebut perlu diinformasikan kepada masyarakat cara pengajuan pembuatan paspor, dan untuk menghindari pengambilan keuntungan dari pihak-pihak tertentu.

Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan pihak UKK Imigrasi Kelas 1 Tanjung Perak di Kabupaten Bojonegoro, menghimbau kepada masyarakat dalam pengurusan paspor harus datang langsung ke kantor yang terletak di Jalan Patimura No.26 Kelurahan Sumbang, Kecamatan Kota Bojonegoro.

Tentunya untuk mengurus paspor harus dilampirkan persyaratan yang diperlukan, diantaranya fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Ijazah/Akte Kelahiran/Surat Nikah, jika bertujuan kerja harus disertakan lampiran surat rekomendasi dari BNP2TKI.

"Kalau berkunjung harus disertai undangan dari keluarga yang ada di negara tujuan. Kalau untuk memperpanjang cukup bawa paspor lama dan KTP-El," ujar Supervisior UKK Imigrasi Kelas 1 Tanjung Perak di Kabupaten Bojonegoro, Agus Surono.

Ia menyarankan alangkah lebih baik jika pemohon langsung datang ke kantor tanpa melalui orang lain, pasalnya Ia mengkhawatirkan bisa menyebabkan hal-hal yang tidak diinginkan.

Kemudian proses dalam pembuatan paspor setelah syarat-syarat lengkap pemohon datang ke UKK Imigrasi Kelas 1 Tanjung Perak di Kabupaten Bojonegoro. Setelah sampai di kantor yang harus dilakukan pemohon pertama mengambil nomer antrean, kemudian menunggu hingga nomer antrean dipanggil, kedua tes wawancara, ketiga pengambilan foto/pemotretan pemohon, setelah itu pemohon akan mendapatkan selembaran kertas tanda terima pembayaran untuk dibayarakan ke Kantor Pos atau Bank.

Setalah dilakukan pembayaran, jangka waktu 3 hari sejak dibayarkan paspor sudah bisa diambil di UKK Imigrasi Kelas 1 Tanjung Perak di Kabupaten Bojonegoro.

"Jadi cukup dua kali ke kantor saja. Saya tegaskan untuk pembuatan paspor pembayarannya hanya Rp355.000 saja. Masyarakat perlu tahu itu, takutnya nanti ada yang menanfaatkan karena saya pernah menemukan ada orang yang mematok dengan harga Rp2 juta, tapi ia tidak mau membuatkan di Bojonegoro, ia mau atau bisanya jika buat di Surabaya, sekali lagi untuk membuat paspor cukup dengan biaya Rp355.000," tegasnya.

Kemudian dihimbau kepada masyarakat untuk tidak memberikan pungutan atau sumbangan dalam bentuk apapun yang mengatasnamakan UKK Imigrasi Kelas 1 Tanjung Perak di Kabupaten Bojonegoro, dan masyarakat bisa melakukan pengaduan melalui SMS/Whatsaap di nomor 081336155246. [ani/mu]

Tag : ukk imigrasi, imigrasi bojonegoro, kantor imigrasi bojonegoro



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini