15:00 . 1.543 Calon Jemaah Haji Bojonegoro Ikuti Manasik Haji   |   14:00 . Jelang Pilkada Bojonegoro, PKS Rapatkan Barisan   |   13:00 . Dramatis, Petugas Damkar Dihadang Anjing saat Hendak Evakuasi Jasad Majikan   |   12:00 . Inilah Pemenang Duta Pemuda Pelopor Kabupaten Bojonegoro Tahun 2024   |   11:00 . Ikrar Setia ke NKRI, Napi Teroris di Lapas Bojonegoro Dibebaskan Bersyarat   |   18:00 . HPN 2024, PWI Bojonegoro Gelar Seminar Literasi Media dalam Mengawal Clean and Good Governance   |   13:00 . PJ Bupati Adriyanto Launching Program Paman Sehati   |   12:00 . Penambang Pasir di Bojonegoro Ditemukan Meninggal di Bawah Jembatan Kare   |   09:00 . Berikut ini Nama Finalis Seleksi Duta Pemuda Pelopor Bojonegoro Tahun 2024   |   15:00 . Sudahkah Pancasila sebagai Pondasi Pendidikan Selaras dengan Implementasinya   |   13:00 . Bojonegoro Jadi Tuan Rumah Pertemuan Rutin PKK, DWP, Perwosi se-Bakorwil II   |   17:00 . Perahu Penambang Pasir di Bojonegoro Tenggelam, Satu Penumpang Hilang   |   15:00 . 44 Peserta Ikuti Seleksi Duta Pemuda Pelopor Tahun 2024   |   13:00 . 106 Kontingen LKS Bojonegoro-Tuban Bertarung di Provinsi   |   10:00 . Sukses Gelar Ramadan Heppiii, Kartar di Bojonegoro Bangun Fasum hingga Turnamen ML   |  
Thu, 25 April 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Tambang Pasir di Padangan Longsor

Tambang Pasir di Desa Tebon Tidak Berizin

blokbojonegoro.com | Tuesday, 04 September 2018 22:00

Tambang Pasir di Desa Tebon Tidak Berizin

Reporter: Joel Joko

blokBojonegoro.com - Kasus meninggalnya seorang pekerja yang tertimbun longsor material pasir di Desa Tebon Kecamatan Padangan, Bojonegoro, Selasa (4/8/2018) siang berbuntut panjang. Pasalnya lokasi galian C ternyata tidak berizin alias ilegal. 

Hal itu dikatakan Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli setelah menyelidiki laporan kejadian pekerja galian pasir tewas tertimbun longsor. Hasil penyidikan petugas di lapangan menyatakan aktivitas galian di lokasi kejadian tidak berizin.

"Kami sudah cek tidak ada izinnya, maka akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku," jelas Kapolres.

Pemilik usaha pertambangan bisa dijerat dengan pasal 158 UU RI No 04/2009 tentang Pertambangan Minerba dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. 

Sementara usaha tambang itu diketahui milik Kasun Tinggang, Warjan. Penyidik sudah meminta keterangan sejumlah saksi termasuk korban selamat yakni Saridi (25). 

Sebelum insiden longsor, Saridi bersama Sumani (30) warga Desa Sumberarum RT.01/RW.01 Kecamatan Ngraho, Bojonegoro sedang mengangkut pasir dari sekitar tebing setinggi kurang lebih 15 meter ke dalam truk. 

Namun nahas, tiba tiba material longsor jatuh mengenai tubuh dua pekerja tersebut. Korban meninggal tidak berhasil menyelamatkan diri, sedangkan temannya, Saridi sempat tertimbun sebagian. Dia berhasil selamat dan minta tolong kepada warga setempat.[oel/lis]

 

Tag : tambang, pasir



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat