13:00 . Sambut Hari Kartini Pemkab Bojonegroro Gelar Lomba Masak Nasi Goreng   |   11:00 . Reuni Angkatan Awal Ponpes Attanwir yang Luar Biasa   |   09:00 . Halal Bihalal, Momen Semangat Bekerja Bersama-sama Usai Cuti Lebaran   |   21:00 . Tabrak Tiang PJU, Pemotor di Bojonegoro Terpental hingga Meninggal   |   18:00 . Gempa Lagi, Tercatat 580 Kali Gempa Sejak Maret   |   13:00 . Tradisi Lebaran, UKMP Griya Cendekia dan LPM Spektrum Unugiri Halal Bihalal ke Pembina   |   18:00 . Libur Lebaran DLH Bojonegoro Kumpulkan 490,4 Ton Sampah   |   11:00 . PKC PMII Minta Angka Diska di Bojonegoro Ditekan   |   09:00 . Hendak Mancing di Embung, Bocah SMP di Bojonegoro Tenggelam   |   07:00 . Cuti Bersama Usai, ASN dan PPPK Ketahuan Bolos akan Kena Sanksi   |   18:00 . Tenggang Rasa Berkendara   |   12:00 . Kenang Masa Sekolah, Konco Selawase Attanwir Gelar Reoni   |   11:00 . Kasat Lantas Bojonegoro: Viralkan Jika Ada Bus Ugal-ugalan, Akan Kami Tindak   |   20:00 . Kru Bus yang Adu Jotos dengan Pemudik di Bojonegoro Diamankan Polisi   |   18:00 . Puncak Arus Balik, Jalur Bojonegoro Ramai Lancar   |  
Sat, 20 April 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Inilah Tempat yang Tak Boleh Dipasang Atribut Kampanye

blokbojonegoro.com | Friday, 28 September 2018 14:00

Inilah Tempat yang Tak Boleh Dipasang Atribut Kampanye

Reporter: Sutopo

blokBojonegoro.com - Tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 sudah memasuki tahapan kampanye. Diketahui kampanye sendiri mulai tanggal 23 September 2018 hingga tiga hari sebelum pemilu pada 17 April 2019.

Masing-masing Partai Politik (Parpol) hanya diperbolehkan memasang lima baliho dan 10 spanduk perdesa. Batasan pemasangan alat peraga kampanye tersebut diatur dalam PKPU nomor 23 tahun 2018.

"Sesuai aturan memang begitu, hanya lima baliho dan 10 spanduk perdesa," kata Divisi SDM dan Parmas KPU Bojonegoro, Mustofirin kepada blokBojonegoro.com, Jumat (28/9/2018).

Namun diperbolehkan untuk menambah alat peraga kampanye (APK) tersebut, sesuai SK KPU nomor: 1096 tahun 2018 tentang alat peraga kampanye. "Untuk pemasangannya dipasang oleh masing-masing parpol," bebernya.

Ia menambahkan, lokasi pemasangan alat peraga kampanye semua tempat diperbolehkan asal tidak bertentangan dengan peraturan KPU. Artinya ada lokasi yang dilarang.

Beberapa lokasi yang dilarang di antaranya tempat ibadah, tempat pendidikan, jalan protokol dan taman, selain itu ada batas atau jarak. Sesuai Perbup nomor 31 tahun 2017. "Iya, jarak pemasangan APK dengan lokasi yang dilarang memang harus diperhatikan," tandanya. [top/mu]

Berikut tempat yang dilarang ditempel APK, seperti dikutip dari petunjuk teknis di laman resmi www.Kpu.go.id.

- Tempat ibadah. Semua jenis tempat ibadah: masjid, musala, gereja, wihara, pura, klenteng dan lain-lain.
- Halaman rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan. Semua jenis rumah sakit, termasuk puskesmas atau klinik.
- Gedung atau fasilitas milik pemerintah. Mencakup kantor kelurahan, kantor kecamatan, kantor kabupaten/kota, kantor gubernur, kantor kementerian, dan lain-lain.
- Lembaga pendidikan. Meliputi gedung sekolah/madrasah, perguruan tinggi atau pesantren, dan lain-lain.
- Jalan-jalan protokol atau jalan-jalan utama.
- Jalan bebas hambatan atau tol.
- Sarana dan prasarana publik, seperti terminal, stasiun, pelabuhan, halte bus, taman, dan lain-lain.
- Pepohonan, terutama di tempat-tempat umum atau fasilitas publik.

Tag : kampanye



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat