Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Pengisian Perangkat Desa di Glagahwangi

Inspektorat Tunggu Printah Bupati Ambil Tindakan

blokbojonegoro.com | Monday, 01 October 2018 16:00

Inspektorat Tunggu Printah Bupati Ambil Tindakan

Reporter: Sutopo

blokBojonegoro.com - Pengisian Perangkat Desa Glagahwangi, Kecamatan Sugihwaras, Kabupaten Bojonegoro dinyatakan cacat hukum. Pernyataan itu, dilontarkan oleh Kabag Hukum dan Dinas DPMD saat acara hearing dengan DPRD beberpa waktu lalu.

Karena hal tersebut, DPMD atau pun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (salah satu anggota Komisi A) mengusulkan secara langsung agar inspektorat melakukan pemerikasaan terhadap kegiatan desa tersebut. Sebab, di dalam pelaksanaan pengisian perangkat desa itu menggunakan Anggaran Dana Desa (ADD).

Inspektur Inspektorat Bojonegoro, Syamsul Hadi mengatakan, terkait pengisian perangkat desa di Glagahwangi belum ada disposisi untuk melakukan tindakan terkait hal itu.

"Menunggu perintah dari bupati," tutur Syamsul Hadi, Senin (1/10/2018) di kantornya Jalan Pahlawan.

Seperti diberitakan sebelumnya, polemik pengisian tes Perangkat Desa Glagahwangi, Kecamatan Sugihwaras hingga kini terus berlanjut. Pada Selasa (18/9/2018) pertengahan bulan lalu, Kepala Desa Glagahwangi, BPD, TIM seleksi perangkat menghadap Komisi A DPRD Bojonegoro untuk menyelesaikan maslah itu.

Wakil Ketua Komisi A, Anam Warsito memberikan tanggapan, terkait larangan warga luar Desa Glagahwangi mengikuti tes perangkat itu adalah melanggar Permendagri nomor 67 tahun 2017, Perda pasal 2 ayat 1 (Perda nomer 1 tahun 2017), serta putusan Mahkamah Konstitusi terkait domisili.

Anam menjelaskan, hal itu sudah begitu gamblang (Perda). Kenapa, pihak desa melakukan musyawarah desa (musrembangdes) untuk mengambil kesepakatan yang melawan perundangan (yaitu larangan warga desa mengikuti tes perangkat di Glagahwangi).

"Kesepakatan yang melawan perundangan, kesepakatan itu batal demi hukum. Keputusan yang melawan perundangan, keputusan itu batal demi hukum," beber Politisi Partai Gerindra itu saat hearing beberapa waktu lalu.

Dalam kesempatan itu, Anam merasa bingung, sebab, pihak desa memusyawarahkan hal yang sudah jelas (diatur di Perda), masih dibahas lagi dalam Musrembangdes. "Kok tidak membahas yang kira-kira belum diatur tapi menjadi kebutuhan, itu mungkin bisa diatur lokal desa (Perdes)," ungkapnya geram.

Menurut Anam, peraturan daerah sudah jelas. Kenapa masih dicarikan pendapat lagi, sebab Perda sudah hasil putusan Pemkab masih dirapatkan lagi. Lebih lanjut menurut Anam, hal yang dilakukan oleh pihak Desa Glagahwangi adalah melawan putuasan Mahkamah Konstitusi.

"Dengan Musdes (Musrembangdes) itu jadinya tidak jelas. Jadi melarang warga (luar desa mendaftar perangkat Desa Glagahwangi) melawan Perda, Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Keputusan MK. Memang disengaja dan dipersiapkan (oleh pihak Desa Glagahwangi)," terangnya. [top/mu]

Tag : perangkat desa



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini