Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Semakin Menjamur, Dinas Perdagangan Kesulitan Kontrol Pom Mini

blokbojonegoro.com | Tuesday, 02 October 2018 08:00

Semakin Menjamur, Dinas Perdagangan Kesulitan Kontrol Pom Mini

Reporter: Muhammad Qomarudin

blokBojonegoro.com - Bisnis Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU) berukuran kecil atau Pertamini semakin menjamur di Kabupaten Bojonegoro. Bahkan Pertamini nyaris bermunculan di setiap kecamatan bahkan pedesaan. Kondisi ini secara tidak langsung membuat resah para pemodal pemilik SPBU besar.

Plt. Dinas Perdagangan Kabupaten Bojonegoro, Agus Hatiyana memastikan, Bahan Bakar Minyak (BBM) yang diperjualbelikan di Pertamini bukan berasal dari Pertamina. "Sebab Pertamina hanya menyuplai BBM ke SPBU," ungkapnya.

Dari pantauan blokBojonegoro.com, sistem kerja Pertamini persis dengan SPBU. Pertamini juga menggunakan tenaga manusia untuk melayani konsumen. BBM yang dijual juga ditempatkan dalam pompa yang digerakkan mesin.

Selain persis dengan SPBU, pertamini juga melayani BBM berupa pertalite, pertamax dan solar. Hanya saja harga jual BBM sedikit lebih mahal dibanding SPBU. Lebih lanjut, mantan Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup ini juga menjelaskan, legalitas usaha pertamini adalah ilegal atau tidak berizin.

"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas, keberadaan pom mini itu masih ilegal," ujar Agus Hariyana.

Di Bojonegoro sendiri lanjut Agus, jumlah Pertamini atau Pom mini sudah hampir mencapai 200 unit. Pada tahun 2017 saja keberada pom mini di Bojonegoro sudah ada 80 unit. Bahkan pada bulan Mei 2018 berkembang dua kali lipat menjapai 160 unit dan pada Oktober ini hampir mencapai 200 unit.

Sebagai antisipasi supaya tidak bertambah banyak, Dinas Perdagangan sebenarnya sudah melakukan berbagai upaya, salah satunya telah menyurati camat, kemudian diteruskan kepada perangkat desa untuk mensosialisasikan masyarakatnya, agar tidak mendirikan usaha itu, karena masih ilegal dan membahayakan.

Namun, upaya tersebut sia-sia lantaran masih maraknya masyarakat yang mendirikanya, bahkan bertambah banyak. "Memang boleh-boleh saja mendirikan usaha, tetapi juga harus sesuai peraturan maupun persyaratan yang ada," jelasnya.

Dinas Perdagangan mengaku tidak mempunyai wewenang untuk menertibkan usaha itu, meskipun ilegal. "Kalau berbicara tentang usaha yang tidak mempunyai izin, itu wewenang dari penegak hukum," imbuhnya kepada blokBojonegoro.com.

Selain tak berizin, keberadaan pom mini sebenarnya sangat membahayakan masyarakat sekitar. Semua peralatan yang digunakan tidak Standar Nasional Indonesia (SNI). Pasalnya alat yang digunakan, salah satunya adalah pompa air yang tidak layak digunakan di perminyakan, apalagi kebanyakan lokasinya berada di tengah pemukiman masyarakat.

"Di sisi lain juga tidak dilengkapi dengan Alat Pemadam Kebakaran (Apar) sehingga sangat membahayakan masyarakat, karena bahan minyak mudah terbakar," tutup Agus Hariyana. [din/mu]

perta

Tag : pertamina, pertamini, pom mini



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini