Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Kades dan PNS di Bojonegoro Terjerat Kasus Korupsi

blokbojonegoro.com | Thursday, 04 October 2018 12:00

Kades dan PNS di Bojonegoro Terjerat Kasus Korupsi

Reporter: Sutopo

blokBojonegoro.com - Harapan untuk bersih dari kasus Korupsi di Kabupaten Bojonegoro belum tercapai. Pasalnya, dalam kurun waktu Januari-September 2018 ini setidaknya ada 3 pejabat publik terjerat kasus korupsi.

"Ada 3 kasus, Kepala Desa 1, Bendara Desa 1, PNS 1 terkena tipikor," Kata Kasi Pidana Kusus (Pidsus) Agus Budiarto kepada blokBojonegoro.com, Kamis (4/10/2018) di kantornya.

Ia mengatakan, selama 9 bulan ini ada Kepala di  Kecamatan Gondang, SH terkait masalah anggaran pembangunan desa yang merugikan negara Rp 160 juta.

"Itu pada bulan Januari  2018, serta bendahara desa , YM Rp160 juta itu yang melakukan korupsi adalah Kades dan Bendaharanya," beber Agus.

Menurut Agus, Kepala Desa Jari divonis 4 tahun penjara, sedangkan untuk Bendahara Desa dihukum 3 tahun. Kasus tersebut adalah pasal 3 UU  Nomor 15 tahun 2002 tentang pencucian uang.

Kemudian ada Aparatur Sipil Negra (ASN), SP juga tersandung kasus gratifikasi, terkait pembangunan gedung kecamatan. Yaitu merugikan negara Rp165 juta Supi divonis 4 tahun. Sebelumnya, pada 2017 ada Kepala Desa di Kecamatan Sumberrejo,  SW yang divonis 5 tahun, karena kasul hasil retribusi pasar, sebesar Rp 95 juta. [top/ito]

Tag : hukum, kasus, korupsi, bojonegoro



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini