Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak Butuh Kerjasama Semua Elemen

blokbojonegoro.com | Wednesday, 10 October 2018 18:00

Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak Butuh Kerjasama Semua Elemen

Kontributor : Apriani

blokBojonegoro.com - Yayasan Kesehatan Perempuan (YKP) bersama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana adakan workshop bagi hakim agama dan petugas Kantor Urusan Agama (KUA) dalam upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan perkawinan anak. Kegiatan dilaksanakan sejak tanggal 09 sampai 10 Oktober 2018 di Aula Batik Madrim, Kabupaten Bojonegoro.

Workshop yang dilaksanakan selama dua hari tersebut membahas beberapa hal yang terkait dengan adanya kekerasan terhadap perempuan serta perkawinan anak atau pernikahan anak usia dini, mulai dari permasalahan dan penawaran solusi dengan metode diskusi.

"Kami salah satu yayasan yang peduli terkait kesehatan perempuan, dengan adanya workshop seperti ini harapannya dapat mengurangi angka kekerasan perempuan dan perkawinan anak khususnya yang ada di Kabupaten Bojonegoro," ungkap salah satu pegiat YKP Bojonegoro, Rismawati kepada blokBojonegoro.com Rabu, (10/10/2018).

Sehingga dalam upaya tersebut diperlukan kerjasama dengan berbagai stakeholder seperti Dinas P3AKB, KUA, Pemerintah, Gerakan Peduli Perempuan Bojonegoro (GPPB), dan tidak terlepas adanya peran masyarakat.

"Sangat disayangkan untuk hakim agama tidak bisa datang, karena yang bisa mengundang dari Mahkamah Agung," ujar pegiat YKP Jakarta, Herlina Lestari.

Ia menjelaskan dalam workshop tersebut peserta diberikan ruang sepenuhnya untuk saling berdiskusi memecahkan atau mencari solusi dari masalah yang ada dengan cara berkelompok. Mulai dari pengungkapan masalah dari peserta dan solusi yang dapat diberikan oleh sesama peserta maupun pemateri.

Dalam kasus perkawinan anak, lanjutnya, ada berbagai penyebab misalkan saja karena pergaulan bebas yang mengakibatkan hamil pra nikah, permasalahan ekonomi, dan lain sebagainya. Seharusnya usia minimal pernikahan perempuan yakni 21 tahun dan laki-laki berusia minimal 25 tahun. 

Adanya berbagai penyebab perkawinan anak tersebut, para peserta diskusi mencoba mengungkapkan berbagai solusi yang diharapkan dapat menekan terjadinya kasus tersebut. Seperti halnya ditekankan pentingnya pendidikan moral, akhlak, dan kesehatan anak.

"Peran orang tua sangat penting, serta KUA juga harus mensosialisasikan kepada masyarakat untuk tidak melakukan perkawinan anak, karena akan ada dampak ke depannya nanti. Kalau bisa masuk juga dalam kurikulum pendidikan," ungkap Herlina.

Ia berharap ke depannya YKP tidak hanya berdiskusi dengan komunitas atau organisasi perempuan saja, tapi perlu berdiskusi dengan komunitas laki-laki atau bapak-bapak sebagai pelindung atau penjaga perempuan dan anak.

"Perkawinan anak tidak memutus rantai kemiskinan, namun bisa menjadikan semakin parah. Misalkan saja anak laki-laki usia 15 tahun sudah menikah lantas bagaimana caranya mencari nafkah? Ia putus sekolah karena menikah. Pendidikan sangat penting dan perwakinan anak bukan solusinya," jelasnya. 

Usia anak yang belum saatnya menikah, jika dinikahkan akan menimbulkan berbagai masalah seperti perceraian, kemiskinan, hubungan keluarga kurang harmonis, apabila rahim anak perempuan tersebut belum kuat bisa mengakibatkan kematian, dan masih ada berbagai dampak buruk yang nanti dapat timbul karena perkawinan anak.

"Bojonegoro juga sudah punya Perbup terkait kasus itu, harapannya segera disosialisasikan dan implementasikan," harapnya. [ani/lis]

Tag : kekerasan, perempuan, anak



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini