13:00 . War Takjil Fenomena Toleransi Berdampak Ekonomi Masyarakat   |   07:00 . Rugi 925 Juta, Korban Arisan Bodong Lapor Polisi   |   21:00 . Ada Apa dengan Puasa?   |   18:00 . Persibo Bojonegoro Ditunjuk Tuan Rumah Liga 3 Nasional   |   16:00 . 67 Orang Lolos Verifikasi Administrasi Calon Komisioner KPU Bojonegoro   |   15:00 . Puluhan Korban Arisan Bodong Lapor ke Polres Bojonegoro, Kerugian Capai Rp925 Juta   |   14:00 . Belum Genap 3 Bulan 74 Kasus HIV Jadi Catatan Dinkes   |   13:00 . Pemkab Bojonegoro Buka Posko Aduan Bagi Karyawan Swasta Tak Dapat THR   |   21:00 . EMCL Ajak Media Bikin Konten Kreatif Dukung UMKM Naik Kelas   |   15:00 . Diduga Korsleting Listrik, Empat Rumah dan 1 Ekor Sapi di Bojonegoro Ludes Terbakar   |   13:00 . Kemenag Bojonegoro Bentuk Satgas Khusus Tangani Kasus Pelecehan Seksual   |   20:00 . Kelompok 23 Buka Program AM UNUGIRI di MA Tanwiriyah Baureno   |   19:00 . Musrenbang Perempuan, Anak dan Disabilitas, Ini Harapan PDKB   |   15:00 . Musrenbang, PJ Bupati Harapkan Semua Terlibat dalam Perencanaan dan Pelaksanaan Pembangunan   |   15:00 . Pemkab Rapat Persiapan Pembukaan Kampus Universitas Brawijaya di Bojonegoro   |  
Fri, 29 March 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Pemilu 2019

Keputusan Pelanggaran Pemilu Melalui Sidang

blokbojonegoro.com | Monday, 15 October 2018 13:00

Keputusan Pelanggaran Pemilu Melalui Sidang

Reporter: Parto Sasmito

blokBojonegoro.com - Pelanggaran yang dilakukan peserta pemilu 2019, baik Pilpres maupun Pileg harus menjalani persidangan untuk memutuskan sanksi dari pelanggaran yang dilakukan. Pasalnya memasuki tahapan kampanye tidak menutup kemungkinan, pelanggaran bisa saja terjadi.

"Keputusan pelanggaran diputuskan melalui sidang. Menghadirkan terlapor dan pelapor kalau ada yang melaporkan, termasuk temuan pelanggan juga melalui sidang," kata ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro, Zaenuri, Senin (15/10/2018).

Menurutnya, terkait penyelesaian pelanggaran administrasi melalui sidang itu diatur dalam peraturan Bawaslu nomor 8 tahun 2018. Berbeda dengan dulu, dimana penyelesaian pelanggaran tidak melalui persidangan dan langsung diputuskan.

"Hasil persidangan itu bisa memutuskan sanksi administrasi atau yang lainnya," terangnya.

Namun ada pelanggaran administrasi yang diselesaikan Panwas Kecamatan, seperti pelanggaran APK (Alat Peraga Kampanye) tidak perlu melalui persidangan.

"Kalau di persidangan misalnya pelanggaran administrasi, KPU salah membuat keputusan yang tidak sesuai peraturan dan ada yang menggugat peserta pemilu," terangnya.

Termasuk dalam sengketa nantinya, Bawaslu menjadi mediator proses penyelesaian sengketa tersebut antara KPU dan pemohon. Namun jika kedua belah pihak tetap bersikukuh. "Bawaslu dapat melakukan ajudikasi yakni proses bawaslu memutuskan sengketa antara termohon dan pemohon, keputusannya mengikat," pungkasnya. [ito/mu]

Tag : pemilu, pilpres, pileg



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat