21:00 . Ada Apa dengan Puasa?   |   18:00 . Persibo Bojonegoro Ditunjuk Tuan Rumah Liga 3 Nasional   |   16:00 . 67 Orang Lolos Verifikasi Administrasi Calon Komisioner KPU Bojonegoro   |   14:00 . Puluhan Korban Arisan Bodong Lapor ke Polres Bojonegoro, Kerugian Capai Rp925 Juta   |   14:00 . Belum Genap 3 Bulan 74 Kasus HIV Jadi Catatan Dinkes   |   13:00 . Pemkab Bojonegoro Buka Posko Aduan Bagi Karyawan Swasta Tak Dapat THR   |   21:00 . EMCL Ajak Media Bikin Konten Kreatif Dukung UMKM Naik Kelas   |   15:00 . Diduga Korsleting Listrik, Empat Rumah dan 1 Ekor Sapi di Bojonegoro Ludes Terbakar   |   13:00 . Kemenag Bojonegoro Bentuk Satgas Khusus Tangani Kasus Pelecehan Seksual   |   20:00 . Kelompok 23 Buka Program AM UNUGIRI di MA Tanwiriyah Baureno   |   19:00 . Musrenbang Perempuan, Anak dan Disabilitas, Ini Harapan PDKB   |   15:00 . Musrenbang, PJ Bupati Harapkan Semua Terlibat dalam Perencanaan dan Pelaksanaan Pembangunan   |   15:00 . Pemkab Rapat Persiapan Pembukaan Kampus Universitas Brawijaya di Bojonegoro   |   10:00 . Wali Murid Minta Kejelasan Kasus Merger, Begini Ungkapan Pj Bupati Bojonegoro    |   07:00 . Ramadan, BRI Group Salurkan 128 Ribu Paket Sembako Ke Seluruh Penjuru Negeri   |  
Fri, 29 March 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Edar dan Gunakan Narkoba, Mahasiswa Asal Magetan Diamankan

blokbojonegoro.com | Friday, 26 October 2018 14:00

Edar dan Gunakan Narkoba, Mahasiswa Asal Magetan Diamankan

Reporter: Parto Sasmito

blokBojonegoro.com - Satreskoba Polres Bojonegoro mengamankan mahasiswa asal Magetan, yang kedapatan menggunakan dan mengedarkan narkoba di Kota Ledre. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman sembilan tahun penjara.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli menuturkan, penangkapan pelaku berdasarkan hasil penyelidikan terhadap pelaku QM (24), asal Magetan. Pelaku yang masih mahasiswa melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

"Pelaku pemakai dan pengedar. Dari hasil penyelidikan barang dari Surabaya," tutur Kapolres Ary saat press rilis di halaman Polres Bojonegoro, Jum'at (26/10/2018).

Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan, didapati sebungkus plastik klip kecil yang di duga berisi sabu, sebuah HP Merek Samsung warna biru, tas kecil dan satu unit sepeda motor Yamaha N-Max warna Hitam bernomor polisi S 6433 CP. Sehingga terlapor beserta barang bukti diamankan ke Polres Bojonegoro guna proses lebih lanjut.

"Pelaku terancam Pasal 112 (1) dan pasal 127(1) huruf a UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp1 Miliar dan ancaman penjara 4 tahun dan denda Rp800 Juta," pungkasnya. [ito/mu]

Tag : sabu-sabur, narkoba



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat