Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Pengacara Nakal, Tipu Ratusan Juta

Sempat Kabur 9 Hari, Ditangkap saat Ritual di Makam

blokbojonegoro.com | Tuesday, 30 October 2018 10:00

Sempat Kabur 9 Hari, Ditangkap saat Ritual di Makam

Reporter: Parto Sasmito

blokBojonegoro.com - MAA, pelaku penipuan yang diamankan Polres Bojonegoro saat pesta narkoba jenis sabu dan membawa senjata api jenis FN tanpa ijin, di kamar kos nomor 15 D.Paragon Medokan Ayu, Rungkut Surabaya, dipastikan terancam pasal berlapis. Namun saat diintrogasi petugas di Polres Bojonegoro, pelaku yang juga pengacara itu melarikan diri selama 9 hari dengan mengelabuhi petugas.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli menjelaskan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan korban, Chobul Rochman, warga Perumahan Banjarsari Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro, tanggal 15 Oktober 2018 yang ditipu pelaku Rp309 juta.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Selasa (16/10/2018) sekitar pukul 03.00 WIB, petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka ditempat kost kamar nomor 15 D.Paragon Medokan Ayu Kecamatan Rungkut Surabaya. "Saat ditangkap, tersangka sedang pesta sabu. Serta membawa senjata api jenis FN warna silver tanpa memiliki ijin," jelasnya.

Selanjutnya tersangka bersama barang bukti dibawa ke Polres Bojonegoro untuk dilakukan proses menyelidikan lebih lanjut. Saat tersangka menjalani pemeriksaan di ruang penyelidikan, Kamis (18/10/2018), pelaku melarikan diri.

"Pelaku melarikan diri dari kantor Polres Bojonegoro dengan cara memanfaatkan kelengahan petugas," ungkapnya.

Ditambahkan, selama 9 hari pelarian, pelaku tanggal 26 Oktober 2018 diringkus di pesarean Mbah Balak di Dusun Bakalan Desa Mertan Kecamatan Bendo Sari, Sukoharjo Jawa Tengah. "Satreskrim Polres Bojonegoro berhasil mengamankan tersangka kembali, ketika tersangka sedang melakukan ritual," imbuh Kapolres Ary.

Sementara itu barang bukti yang diamankan petugas di antaranya buku tabungan Bank Mandiri, 2 buku tabungan Bank BRI, buku tabungan Bank Permata, 2 buku tabungan Bank BCA, 7 kartu ATM, tas, dan senjata api jenis FN warna silver beserta magazine yang berisi 7 butir peluru tajam. Serta paket berisi sabu, 2 pipet kaca, mobil Toyota Camry warna coklat bernomor polisi AG 1709 YO, mobil Honda Mobilio warna grey nomor polisi L 1685 BO dan papan nama neon boks.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yaitu pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP, pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan pasal 117 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Pelaku terancam pasal berlapis. pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama seumur hidup," pungkas Kapolres. [ito/mu]

Tag : penipuan, oknum pengacara, ritual, izin tambang



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini