Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Kampanye Dialogis Solusi Memilih Pemimpin Berkualitas

blokbojonegoro.com | Wednesday, 07 November 2018 14:00

Kampanye Dialogis Solusi Memilih Pemimpin Berkualitas

Oleh: Mustofirin

KPU terus mengupayakan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) dari waktu ke waktu menjadi lebih berkualitas. Salah satu indikator kualitas penyelenggaraan adalah terbukanya ruang komunikasi mendialektikakan gagasan ide antara pemilih dan yang dipilih. Orang memilih seseorang untuk wakilnya pasti ada harapan besar atas pilihannya. Tak ubahnya orang yang menjatuhkan pilihan hatinya kepada kekasihnya pasti juga didasari kepentingan.

Dalam Pemilu, Kampanye dapat menjadi sarana mengetahuinya lebih jauh lebih dalam terhadap sosok pemimpin yang akan dipilihnya. Sesuai ketentuan Pasal 1 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 disebutkan, bahwa Kampanye Pemilu merupakan kegiatan Peserta Pemilu atau pihak lain yangditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk meyakinkan Pemilihdengan menawarkan visi, misi, program, dan/atau citradiri Peserta Pemilu.

Prinsip Kampanye

Kampanye sendiri merupakan wujud dari pendidikan politik masyarakat yang dilaksanakan secara bertanggung jawab dengan maksud untuk meningkatkan partisipasi Pemilih dalam Pemilu. Prinsip dasar dalam kampanye meliputi, jujur, terbuka, dan dialogis.

Berdasarkan kamus besar bahasa Indonesia, dialogis secara harfiah bersifat terbuka dan komunikatif. Kampanye dialogis merupakan bentuk lain dari smart campaign atau kampanye cerdas yang dibutuhkan publik. Selain mengedukasi agar pemilih dapat berpikir cerdas dan rasional, kampanye dialogis juga menjadi ruang yang tepat menyebar ide dan gagasan.

Melalui kampanye dialogis pula, komunikasi dengan rakyat akan tercipta dua arah. Calon pemimpin bisa menyerap apa yang jadi aspirasi rakyatnya. Rakyat bisa mendapat ruang untuk bicara. Kampanye dialogis akan mendorong pendewasaan poltik publik. Setidaknya calon pemimpin akan mengetahui lebih jauh tentang apa yang menjadi kebutuhan dan aspirasi rakyatnya. Sebaliknya rakyat atau konstituen akan mengenal lebih dekat sosok calon pemimpinnya.

Mengapa kegiatan smart campaign harus dilakukan, sedianya ada beberapa pertimbangan yang mendasari terutama manfaat kampanye dialogis. Pertimbangan pertama, sejatinya kampanye adalah kegiatan kegiatan adu ide dan gagasan, dan adu program. Adu program hanya bisa dilakukan secara baik dalam skala pertemuan terbatas. Pertimbangan kedua, dalam kampanye dialogis ada ruang bagi pemilih untuk berfikir secara kritis dan rasional. Menelaah dan menguji program atau gagasan yag ditawarkan oleh calon atau tim suksesnya.

Pertimbangan ketiga, kampanye dialogis memberikan pendidikan politik yang mencerahkan bagi masyarakat, serta Peserta Pemilu dapat menawarkan programnya lebih transparan serta akuntabel. Dan yang keempat, dengan kampanye dialogis, masyarakat tidak sekedar berkumpul bersuka ria sebagai massa, tapi lebih partisipatif dan menempatkan rakyat sebagai subyek dalam proses politik dan pembangunan.

Berdasarkan Pasal 23 Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018, ada delapan metode kampanye dalam Pemilu Tahun 2019, meliputi pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran Bahan Kampanye Pemilu kepada umum, pemasangan Alat Peraga Kampanye di tempatumum, Media Sosial, iklan media cetak media elektronik dan mediadalam jaringan, rapat umum, debat Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presidenuntuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye Pemilu dan ketentuan peraturanperundang-undangan.

Kampanye Pertemuan Terbatas dan Pertemuan Tatap Muka

Metode kampanye Pertemuan Terbatas dan Pertemuan Tatap Muka paling efektif digunakan calon pemimpin mendialektikakan ide progamnya kepada calon pemilih. Secara waktu kedua metode kampanye ini cukup lama untuk terhitung sejak tanggal 23 September 2018 sampai 13 April 2019.

Kampanye metode Pertemuan Terbatas dapat dilaksanakan dalam ruangan atau gedung tertutup dan pesertanya disesuaikan dengan kapasitas ruangan yang ditentukan oleh pengelola ruang gedung. Jumlah peserta paling banyak 3.000 (tiga ribu) orang untuk tingkat nasional, 2.000 (dua ribu) orang untuk tingkat provinsi, dan1.000 (seribu) orang untuk tingkat kabupaten/kota.

Sedangkan Pertemuan Tatap Muka dapat dilaksanakan di dalam ruangan gedung tertutup atau terbuka serta bisa dilaksanakan di luar ruangan. Pertemuan Tatap Muka yang dilaksanakan di dalam ruangan, gedung tertutup, atau gedung terbuka dilaksanakan dengan ketentuan jumlah peserta tidak melampaui kapasitas tempat duduk, baik untuk peserta pendukung dan tamu undangan. Jika Pertemuan tatap muka yang dilaksanakan di luar ruangan dapat dilaksanakan dalam bentuk kegiatan kunjungan ke pasar, tempat tinggal warga, komunitas warga, atau tempat umum lainnya.

Kampanye Pertemuan Terbatas dan Pertemuan Tatap Muka harus ada undangan tertulis kepada peserta yang memuat informasi mengenai hari, tanggal, jam, tempat kegiatan, nama pembicara dan tema materi, serta Petugas Kampanye. Petugas Kampanye pertemuan terbatas wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia setempat, dengan tembusan disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, sesuai dengan tingkatannya.

Dalam kegiatan Kampanye Pertemuan Terbatas dan Pertemuan Tatap Muka, peserta pemilu diperbolehkan menyebarkan/membagikan bahan kampanye dalam bentuk selebaran (flyer), brosur (leaflet), pamphlet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin serta alat tulis. Masing-masing satuan bahan kampanye maksimal bernilai Rp 60.000,-.

Melihat efektifitasnya kampanye dialogis, sekiranya penting bagi peserta pemilu untuk dibantu oleh Juru kampanye.  Tugasnya Juru kampanye dapat turun ke akar rumput masyarakat guna mencari dukungan untuk si calon pemimpin. Mencari isu-isu yang dibutuhkan masyarakat, memperkenalkan, hingga melawan lawan politik menjadi tugas utama si juru kampanye ini.

Penutup

Untuk mendorong kampanye dialogis KPU sebagai penyelenggara Pemilu memperbanyak ruang kampanye dialogis. Karena lewat kampanye dialogis, kontestan dan tim suksesnya baik yang bersaing di Pemilu Legislatif atau Pemilu Presiden dan Wakil Presiden akan ditantang menawarkan ide, konsep dan gagasan.

Semakin kualitasnya para pemimpin yang dihasilkan dari Penyelenggaraan Pemilu diharapkan dapat memangkas kata bijak yang disampaikan Filsuf yang juga ahli matematika dan Peraih Nobel sastra (1950) dari Inggris 1872-1970, Bertrand Russell. Dikatakan ‘Demokrasi adalah proses di mana orang-orang memilih seseorang yang kelak akan mereka salahkan’.

- Referensi: https://kbbi.web.id/dialogis, diakses pada 07 November 2018. - Pasal 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. - Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilu.

*Penulis adalah anggota KPU Kabupaten Bojonegoro.

Tag : pemilu, mustofirin, kampanye, caleg, pemilu 2019, pilpres



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini