08:00 . Formasi JF Kemenag 2025 Melonjak, Lebih dari 219 Ribu Disetujui KemenPANRB   |   06:00 . Semester 1 Tahun 2025, Realisasi Investasi Hulu Migas Capai Rp118 triliun   |   23:00 . Ziarah, Akhiri KKNT UPN Veteran Jawa Timur di Ponpes Langitan   |   22:00 . Tim Pemadam Bahasi Sisa-Sisa Kebakaran di Kedungadem   |   21:00 . Korsleting Listrik, Rumah Warga Bojonegoro Terbakar, Uang Tunai dan Motor Ludes   |   20:00 . Bupati Bojonegoro Berangkatkan 858 Mahasiswa KKN PINTAR UNUGIRI   |   19:00 . UNUGIRI Berangkatkan 858 Mahasiswa Wujudkan Kemandirian Ekonomi Desa   |   18:00 . Pasukan Tiga Matra TNI Manunggal Membangun Desa   |   17:00 . TMMD 125 Kodim Bojonegoro, Pasukan Tiga Matra Siap Mengabdi di Desa   |   16:00 . Miss Lucy asal Amerika Serikat Ajarkan Anak Bojonegoro Bahasa Inggris   |   13:00 . Selesai Diidentifikasi, Jasad Anjar Diserahkan ke Keluarga   |   12:00 . Ibnu Athaillah, Lulusan Attanwir yang Ukir Prestasi Kaligrafi di Ajang Internasional IRCICA 2024   |   11:00 . Alumni Ponpes Attanwir Juara 3 Kaligrafi Internasional IRCICA di Turki   |   10:00 . Jasad Anjar Warga Kasiman Ditemukan 5 Km dari Jembatan Bandar   |   07:00 . Peserta UMK Academy Naik Kelas Lewat Platform Learning Management System   |  
Wed, 23 July 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Musrenbang Rancangan RPJMD, Berikut Penjabaran Visi Misi Pemkab

blokbojonegoro.com | Thursday, 08 November 2018 19:00

Musrenbang Rancangan RPJMD, Berikut Penjabaran Visi Misi Pemkab

Kontributor: Apriani

blokBojonegoro.com - Penyusunan dokumen RPJMD merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, serta diamanatkan pula dalam pasal 260 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, bahwa daerah sesuai dengan kewenangannya menyusun rencana pembangunan daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional. Dan dalam pasal 264 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan bahwa Perda tentang RPJMD ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan setelah Kepala Daerah terpilih dilantik. 

Sehubungan dengan hal itu, pelaksanaan Musrenbang RPJMD Kabupaten Bojonegoro Tahun 2018–2023 merupakan agenda strategis dalam merumuskan dan menerjemahkan Visi dan Misi Kepala Daerah ke dalam tujuan, sasaran, strategi dan kebijakan serta program prioritas yang akan dilaksanakan dalam kurun waktu 5 tahun kedepan. 

Bertempat di Ruang Pertemuan Angling Dharma Wakil Bupati Bojonegoro Drs. H. Budi Irawanto  membuka sekaligus memberikan pengarahan dalam forum Musrenbang Rancangan RPJMD Kabupaten Bojonegoro Tahun 2018–2023. Dihadiri pula oleh Ketua DPRD, Bappeda Provinsi, Pengadilan Negeri Bojonegoro, Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Bakorwil, Ketua TP PKK Kabupaten Bojonegoro, kepala SKPD, Camat, BUMD, Perusahaan.

Wakil Bupati Bojonegoro, Budi Irawanto, menyampaikan dalam kurun waktu 5 tahun kedepan, Bupati Dan Wakil Bupati Bojonegoro telah menetapkan Visi dan Misi sebagai target utama pencapaian program dan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh perangkat daerah secara holistik, tematik, integratif dan spasial.

"Visi Kabupaten Bojonegoro adalah Menjadikan Bojonegoro sebagai sumber ekonomi kerakyatan, dan sosial budaya lokal untuk terwujudnya masyarakat yang beriman, sejahtera, dan berdaya saing,” tutur Pak Wawan.

Ia juga menyampaikan 7 misi pembangunan yang di antaranya: 

1. Mewujudkan tata kehidupan sosial yang berlandaskan nilai-nilai religius dan kearifan lokal. 

2. Mewujudkan tata kelola pemerintah yang bersih, transparan dan bertanggung jawab.

3. Mewujudkan peningkatan kualitas sumber daya manusia yang berkelanjutan. 

4. Mewujudkan rasa aman dan keberpihakan bagi perempuan, anak, penyandang disabilitas, serta kaum dhuafa. 

5. Mewujudkan peningkayan kesejahteraan berbasis ekonomi kerekyatan dan ekonomi kreatif. 

6. Mewujudkan daya saing ekonomi daerah berbasis potensi lokal. 

7. Mewujudkan pembangunan infrastruktur yang merata dan ramah lingkungan. 

Wakil Bupati berharap, dalam pelaksanaan Musrenbang RPJMD ini akan disepakati berbagai target program, kegiatan serta pembiayaan yang realistis dan terukur berdasarkan baseline data yang ada. Untuk mewujudkan itu dibutuhkan proses perencanaan partisipatif dan bersifat bottom up dengan output yang terukur yang mempertimbangkan berbagai aspek. 

Selain itu masukan-masukan yang disampaikan dari stakeholder merupakan masukan yang berharga untuk melakukan perbaikan dan penyempurnaan kinerja dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat dalam lima tahun ke depan. [ani/lis]

 

Tag : kebijakan, rencana



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

  • Tuesday, 22 July 2025 23:00

    KKNT UPN Veteran Jawa Timur

    Ziarah, Akhiri KKNT UPN Veteran Jawa Timur di Ponpes Langitan

    Ziarah, Akhiri KKNT UPN Veteran Jawa Timur di Ponpes Langitan Kegiatan Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKNT) Inovasi Pesantren yang dilaksanakan mahasiswa Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur (UPNVJT) berkat kolaborasi erat antara LPPM UPNVJT dan Majelis Al-Muwasholah Baina ‘Ulama Al-Muslimin...

    read more

Lowongan Kerja & Iklan Hemat