Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

168 Desa Gelar Pilkades Serentak 2019

blokbojonegoro.com | Friday, 09 November 2018 16:00

168 Desa Gelar Pilkades Serentak 2019

Kontributor: Muhammad Qomarudin

blokBojonegoro.com - Sebanyak 168 desa yang tersebar di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, dijadwaklan akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada tahun 2019 mendatang. Pilkades tersebut adalah Pilkades serentak yang kedua di Kabupaten Bojonegoro pasca tahun 2016 silam.

"Di Kabupaten Bojonegoro sendiri dijadwalkan ada tiga kali Pilkades serentak, yaitu tahun 2016, 2019 dan 2020," ungkap Plt. Dinas Pembedayaan Masyarakat Daerah (DPMD) Kabupaten Bojonegoro, Moch. Chosim.

Akan tetapi untuk pelaksanan pemilihan, Moch. Chosim belum bisa memastikan kapan dilakukan, sebab hingga sekarang DPMD masih mengkoordinasikan dengan Forkopimda. Sedangkan di antara 168 desa yang kosong, sudah ada 4 desa yang dikepalai oleh Penanggung Jawab (Pj) kades, 5 desa akan berakhir pada April 2019, 1 Kades berakhir Juni 2019, 18 Kades berakhir Juli 2019, 120 Kades berakhir Agustus 2019 dan 20 Kades berakhir Desember 2019.

Moch. Chosim menjelaskan, setiap desa bakal mendapatkan anggaran yang berbeda tergantung Daftar Pemilih Tetap (DPT).  Bagi desa yang yang DPT-nya dibawah 1.000 orang akan mendapatkan Rp45 juta, untuk DPT diatas 1.000 sampai 2.000 akan mendapatkan Rp46 juta, sedangkan untuk DPT 2.000 sampai 3.000 mendapatkan Rp47 juta, DPT 3.000 sampai 4.000 akan mendapatkan Rp48 juta, dilanjut DPT 4.000 sampai 5.000 akan memperoleh Rp49 juta dan bagi DPT diatas 5.000 orang akan mendapatkan Rp50 juta.

"Semua dana tersebut kita anggaran dari APBD Kabupaten Bojonegoro tahun 2019, dengan rincian setiap desa kita anggarkan Rp50 juta," lanjutnya kepada blokBojonegoro.com.

Selain itu, berdasarkan persyaratan apakah desa tersebut berhak mengikuti Pilkades serentak, maka minimal harus memilik dua calon dan maksimal lima calon. Sedangkan bagi desa yang memilik diatas lima calon akan ada penjaringan terlebih dulu, dengan beberapa persyaratan yang ditentukan sebelumnya.

“Kalau ada desa yang mempunyai 1 calon ya otomatis tidak bisa mengikuti Pilkades serentak tahun 2019 dan harus menunggu sampai ada calon lain yang mendftar,” tutup Chosim. [din/mu]

Tag : pilkades, pilkades serentak, desa, kades, anggaran, pilkades 2019



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini