Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Diduga Korupsi, Kades Sukosewu Ditahan

Kades Sukosewu Ditahan, Camat Sukosewu Belum Tahu

blokbojonegoro.com | Saturday, 17 November 2018 15:00

Kades Sukosewu Ditahan, Camat Sukosewu Belum Tahu ilustrasi: .net

Reporter : M Safuan

blokBojonegoro.com - Penahanan terhadap Kepala Desa (Kades) Sukosewu, diakui belum diketahui oleh Camat Sukosewu. Hingga kini Sabtu (17/11/2018) ini pihaknya belum menerima surat pemberitahuan terkait penahanan Kades yang diduga tersangkut penggelapan Dana Desa (DD) tersebut.

Camat Sukosewu, M.Yasir saat dikonfirmasi oleh blokBojonegoro.com mengatakan, pihaknya belum mendengar dan mengetahui kalau Kades Sukosewu sudah ditahan oleh di Polres Bojonegoro.

[Baca juga: Kerugian Belum Bisa Dipastikan ]

"Kalau kabar sudah dengar, tapi sampai  ditahan belum tahu, karena belum ada surat pemberitahuan penahanan Kades tersebut,"  papar Yasir.

Saat disinggung bila memang terjadi penahanan Kades Sukosewu, Yasir bakal melakukan pembinaan sekaligus pihak desa akan melakukan Musyawarah Desa (Musdes) guna mengisi kekosongan tersebut

"Terpenting jangan mengandai-andai dulu, namun bila itu terjadi, akan melakukan langkah sesuai prosedural untuk segera mengisi kekosongan Kades Sukosewu," terang Yasir kepada blokBojonegoro.com.

Seperti diketahui, Kepala Desa (Kades) Sukosewu, WP ditahan Polres Bojonegoro setelah dilakukan penyidikan dan penyelidikan terhadap yang bersangkutan, karena kades perempuan itu, diduga melakukan tidak pidana korupsi DD.[saf/ito]

Tag : kades, sukosewu, dugaan, korupsi



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini