11:00 . Reuni Angkatan Awal Ponpes Attanwir yang Luar Biasa   |   09:00 . Halal Bihalal, Momen Semangat Bekerja Bersama-sama Usai Cuti Lebaran   |   21:00 . Tabrak Tiang PJU, Pemotor di Bojonegoro Terpental hingga Meninggal   |   18:00 . Gempa Lagi, Tercatat 580 Kali Gempa Sejak Maret   |   13:00 . Tradisi Lebaran, UKMP Griya Cendekia dan LPM Spektrum Unugiri Halal Bihalal ke Pembina   |   18:00 . Libur Lebaran DLH Bojonegoro Kumpulkan 490,4 Ton Sampah   |   11:00 . PKC PMII Minta Angka Diska di Bojonegoro Ditekan   |   09:00 . Hendak Mancing di Embung, Bocah SMP di Bojonegoro Tenggelam   |   07:00 . Cuti Bersama Usai, ASN dan PPPK Ketahuan Bolos akan Kena Sanksi   |   18:00 . Tenggang Rasa Berkendara   |   12:00 . Kenang Masa Sekolah, Konco Selawase Attanwir Gelar Reoni   |   11:00 . Kasat Lantas Bojonegoro: Viralkan Jika Ada Bus Ugal-ugalan, Akan Kami Tindak   |   20:00 . Kru Bus yang Adu Jotos dengan Pemudik di Bojonegoro Diamankan Polisi   |   18:00 . Puncak Arus Balik, Jalur Bojonegoro Ramai Lancar   |   17:00 . Jumlah Pemudik di Rest Area Bojonegoro Meningkat Saat Arus Balik   |  
Fri, 19 April 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Lagi...! Polres Masih Temukan Pemakai Narkoba

blokbojonegoro.com | Friday, 23 November 2018 15:00

Lagi...! Polres Masih Temukan Pemakai Narkoba

Reporter: Parto Sasmito

blokBojonegoro.com - Meskipun pemakai narkoba terancam hukuman penjara minimal empat tahun, tidak membuat beberapa masyarakat takut menggunakan barang haram tersebut. Terbukti Polres Bojonegoro mengamankan dua pelaku yang kedapatan membawa narkoba jenis sabu.

"Pelaku diamankan membawa narkoba. Saat diamankan ditemukan masing-masing dari pelaku membawa 0,5 gram dan 0,6 gram, dengan lokasi dan laporan berbeda," kata Kapolres Ary Fadli, Jum'at (23/11/2018).

Menurutnya, pelaku pertama RP (30), warga jl Ayer IX No 13 RT.13 / RW.02 Kelurahan Menteng Kecamatan Menteng Jakarta Pusat, yang diamankan di pertigaan lampu merah Jalan Monginsidi turut Desa Pacul Kecamatan/Kabupaten Bojonegoro. Sedangkan NH (32), warga Kecamatan Kedungadem Kabupaten Bojonegoro.

"Sementara ini masih pemakai dan masih dikembangkan kasusnya untuk keterlibatan pelaku yang lain. Pengakuannya barang diperoleh dari Surabaya," ungkapnya.

Kedua pelaku terancam pasal 112 dan 127 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika yang ancaman hukumannya minimal 4 tahun.

Seperti diketahui sebelumnya, Polres Bojonegoro mengamankan pengguna narkotika. Bahkan seorang pegawai negeri sipil (PNS) maupun kepala desa di Kota Ledre diamankan pihak kepolisian, karena menggunakan barang haram tersebut. [ito/mu]

Tag : pelaku, narkoba, polres



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat