11:00 . PKC PMII Minta Angka Diska di Bojonegoro Ditekan   |   09:00 . Hendak Mancing di Embung, Bocah SMP di Bojonegoro Tenggelam   |   07:00 . Cuti Bersama Usai, ASN dan PPPK Ketahuan Bolos akan Kena Sanksi   |   18:00 . Tenggang Rasa Berkendara   |   12:00 . Kenang Masa Sekolah, Konco Selawase Attanwir Gelar Reoni   |   11:00 . Kasat Lantas Bojonegoro: Viralkan Jika Ada Bus Ugal-ugalan, Akan Kami Tindak   |   20:00 . Kru Bus yang Adu Jotos dengan Pemudik di Bojonegoro Diamankan Polisi   |   18:00 . Puncak Arus Balik, Jalur Bojonegoro Ramai Lancar   |   17:00 . Jumlah Pemudik di Rest Area Bojonegoro Meningkat Saat Arus Balik   |   16:00 . Viral! Sopir Bus dan Pemudik di Bojonegoro Adu Jotos, Kenapa?   |   15:00 . Libur Lebaran Okupansi Hotel Naik Hingga 90 Persen   |   18:00 . Puncak Arus Balik, 19 Ribu Pemudik Berangkat dari Stasiun Daop 8 Surabaya   |   20:00 . 165 Napi di Lapas Bojonegoro Terima Remisi Idul Fitri   |   16:00 . Pemkab Bojonegoro Sediakan Rest Area Bagi Pemudik   |   14:00 . Jalur Bojonegoro-Babat Padat Merayap, Kasat Lantas : Mudik Lokal   |  
Tue, 16 April 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Pelanggar Lalu Lintas Kena Tilang? Begini Prosedur E-Tilang

blokbojonegoro.com | Saturday, 01 December 2018 14:00

Pelanggar Lalu Lintas Kena Tilang? Begini Prosedur E-Tilang

Kontributor: Candra Kurniawan

blokBojonegoro.com- Pasca operasi zebra yang dilakukan beberapa waktu lalu, berhasil menjaring banyak pelanggar lalu lintas yang tidak mentaati peraturan. Para pelanggar pun harus mengurus prosedur penilangan sesuai dengan peraturan. Namun, banyak masyarakat yang merasa prosedur penilangan terlalu rumit atau sedang tak memiliki waktu.

Ditemui blokBojonegoro.com usai Sosialisasi Kebijakan di Bidang Perhubungan 2018 di Aula Dishub, Kanit Laka Lantas Sat Lantas Polres Bojonegoro, Ipda Matsuiswanto SH, menjelaskan E-tilang sebagai prosedur baru bagi masyarakat yang melanggar dan ingin mengurus proses tilang dengan mudah, cepat dan Efisien.

Prosedur E-tilang sendiri cukup mudah. Polisi memasukan data pelanggar dan jenis pelanggaran menggunakan aplikasi E-tilang. Setelah pengisian data selesai, polisi akan memberitahu nomor pembayaran tilang yang muncul pada aplikasi. "Pengendara juga akan menerima SMS berupa nominal denda yang harus dibayarkan," ujar Suiswanto, sapaan akrabnya.

Pelanggar, bisa langsung melakukan pembayaran melalui teller bank BRI, mesin ATM, atau mobile banking.
Setelah melakukan pembayaran denda tilang, pelanggar dapat mengambil dokumen yang disita polisi di Satlantas Bojonegoro yang bertugas dengan menunjukan bukti pembayaran.

"Tidak perlu takut antri atau ketika pelanggar sedang sibuk, sebab pembayaran bisa dilakukan di semua Cabang BRIatau bisa melalui E-banking di ponsel," imbuhnya.

Diharapkan, dengan dimudahkannya prosedur tilang ini juga membuat masyarakat lebih mentaati peraturan. "Karena kecelakaan di jalan berasal dari pelanggaran itu sendiri," harapnya. [wan/ito]

Tag : Prosedur, E-tilang, polres, bojonegoro



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat