Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Pemkab Sosialisasikan Peraturan Baru tentang Pengadaan Barang dan Jasa

blokbojonegoro.com | Wednesday, 05 December 2018 22:00

Pemkab Sosialisasikan Peraturan Baru tentang Pengadaan Barang dan Jasa

Kontributor: Apriani

blokBojonegoro.com - Bertempat di Partnership Room lantai 4 Gedung Pemerintah Kabupaten Boonegoro (05/12/2018) diadakan sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Workshop Implementasi SPSE Versi 4.3.

Acara yang dihadiri oleh Bupati Bojonegoro, LKPP Republik Indonesia, dan seluruh OPD Kabupaten Bojonegoro ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuan para pegawai dalam pengadaan barang dan jasa. Kepala Unit Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa, Drs. Nur Sujito, MM., menyampaikan, perlu adanya sosialisasi Perpres nomor 16 tahun 2018, karena dapat menambah pengetahuan bagi para pegawai.

"Sehingga pegawai pengadaan barang dan jasa di setiap OPD bisa dapat menyesuaikan dengan peraturan yang baru. Serta bisa mengetahui apa yang baru dalam peraturan teresebut," terang Nur Sujito.

Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah menyampaikan bahwa dengan adanya sosialisasi ini para pejabat pengadaan barang dan jasa bisa mengetahui aturan baru yang berlaku. Sehingga dapat mengetahui mana yang dibolehkan dan mana yang tidak diperbolehkan. Selain itu bisa untuk menambah pengetahuan kepada pejabat pengadaan barang dan jasa bagaimana prosedur yang benar dalam pengadaan barang dan jasa.

"Saat ini kita tengah memasuki era dunia yang bisa dikatakan tidak ada jarak dan segalanya menuntut untuk real time. Hal ini sejalan pula dengan tuntutan kepada aparatur pemerintah atau pejabat publik juga Senantiasa dituntut untuk meningkatkan profesionalisme dan bisa dipercaya," tutur Anna.

Hal lain yang dituntut oleh masyarakatup selain aparat yang profesional dan terpercaya adalah masalah pencegahan korupsi khususnya pada pengadaan barang dan jasa. Dengan sosialisasi ini diharapkan membuat pengadaan barang dan jasa Pemerintah Kabupaten Bojonegoro menjadi lebih baik, lebih transparan, akuntabel, dan bertanggungjawab. [ani/lis]

Tag : perpres, pengadaan



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini