16:00 . Musrenbangkab Pemkab Bojonegoro Susun Arah Kebijakan Daerah 20 Tahun ke Depan   |   13:00 . War Takjil Fenomena Toleransi Berdampak Ekonomi Masyarakat   |   07:00 . Rugi 925 Juta, Korban Arisan Bodong Lapor Polisi   |   21:00 . Ada Apa dengan Puasa?   |   18:00 . Persibo Bojonegoro Ditunjuk Tuan Rumah Liga 3 Nasional   |   16:00 . 67 Orang Lolos Verifikasi Administrasi Calon Komisioner KPU Bojonegoro   |   15:00 . Puluhan Korban Arisan Bodong Lapor ke Polres Bojonegoro, Kerugian Capai Rp925 Juta   |   14:00 . Belum Genap 3 Bulan 74 Kasus HIV Jadi Catatan Dinkes   |   13:00 . Pemkab Bojonegoro Buka Posko Aduan Bagi Karyawan Swasta Tak Dapat THR   |   21:00 . EMCL Ajak Media Bikin Konten Kreatif Dukung UMKM Naik Kelas   |   15:00 . Diduga Korsleting Listrik, Empat Rumah dan 1 Ekor Sapi di Bojonegoro Ludes Terbakar   |   13:00 . Kemenag Bojonegoro Bentuk Satgas Khusus Tangani Kasus Pelecehan Seksual   |   20:00 . Kelompok 23 Buka Program AM UNUGIRI di MA Tanwiriyah Baureno   |   19:00 . Musrenbang Perempuan, Anak dan Disabilitas, Ini Harapan PDKB   |   15:00 . Musrenbang, PJ Bupati Harapkan Semua Terlibat dalam Perencanaan dan Pelaksanaan Pembangunan   |  
Fri, 29 March 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Pria Asal Tangerang Diduga Setubuhi Gadis di Bawah Umur

blokbojonegoro.com | Thursday, 06 December 2018 17:00

Pria Asal Tangerang Diduga Setubuhi Gadis di Bawah Umur

Reporter: Parto Sasmito

blokBojonegoro.com -  Anggota jajaran Sat Reskrim Polres Bojonegoro pada Jumat (30/11/2018) lalu, mengamankan seorang lelaki berinisial DK (28) warga Desa Tanah Merah Kecamatan Sepatan Timur Kabupaten Tangerang, yang diduga telah melakukan tidak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Pelaku ditangkap petugas setelah dilaporkan oleh ibu kandung korban, karena pelaku telah melakukan persetubuhan terhadap korban, sehingga petugas langsung mencari keberadaan pelaku, hingga akhirnya petugas berhasil mengamankan pelaku yang saat itu sedang berada di sekitar Jalan Manunggal, turut Kelurahan Gedongombo Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban.

Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli SIK MH MSi, kepada awak media ini, Kamis (06/12/2018) sore menjelaskan, bahwa peristiwa persetubuhan tersebut terjadi pada Rabu (03/10/2018) lalu, di sebuah rumah yang berada di dalam Kota Bojonegoro. 

“Korban baru berusia 15 tahun, warga Bojonegoro Kota,” tutur Kapolres

Setelah kejadian tersebut, pelaku pergi meninggalkan korban sehingga korban tidak berani bercerita pada keluarganya. Baru pada Jumat (30/11/2018) pagi, korban mau menceritakan peristiwa tersebut kepada ibunya.

“Sehingga ibu korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Bojonegoro,” tutur Kapolres.

Setelah mendapat laporan, petugas langsung melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan pelaku dan dalam waktu yang tidak terlalu lama, petugas berhasil mengamankan pelaku yang saat itu sedang berada di sekitar Jalan Manunggal, turut Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban.

“Setelah diamankan, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Bojonegoro untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut,” kata Kapolres.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 76D jo pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang, Nomor  1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.

“Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun,” pungkas Kapolres. [ito/lis]

Tag : persetubuhan, anak, bawah umur



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat