Pemilu 2019
Bawaslu Gelar Sosialisasi Terkait APK
blokbojonegoro.com | Wednesday, 12 December 2018 19:00
Kontributor: Candra Kurniawan
blokBojonegoro.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro, Rabu (12/12/2018) siang ini menggelar sosialisasi terkait penggunaan Alat Peraga Kampanye (APK). Sosialisasi dilaksanakan di Kantor Bawaslu, Jalan Teuku Umar nomor 07 yang dihadiri komisioner Bawaslu dan Satpol PP Pemkab Bojonegoro. Tak ketinggalan 14 perwakilan Parpol.
Dian Widodo sebagai Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Bojonegoro menjelaskan, sosialisasi digelar untuk menginformasikan terkait prosedur penindakan terhadap APK yang tidak mentaati peraturan. Ketentuan penggunaan APK sendiri harus sesuai dengan UU NO. 7 TAHUN 2018 terkait APK. Selain itu dian juga menerangkan jika bawaslu bekerja sama dengan KPU dan Satpol PP akan menindak APK yang melanggar mulai tanggal 26 desember 2018 mendatang.
“Tujuan sosialisasi ini untuk memahamkan para peserta Pemilu untuk bisa mengikuti peraturan yang sudah ditetapkan,” ujarnya.
Selain menerangkan tentang larangan penyalahgunaan APK, Bawaslu juga mengimbau agar APK tidak dipasang di tempat tertentu seperti tempat ibadah dan institusi pendidikan.
“Semoga kedepannya Pemilu bisa berjalan dengan tertib dan kami mengimbau bagi masyarakat untuk bisa berpasrtisipasi dalam menyelenggarakan Pemilu yang tertib aturan,” tambahnya. [wan/lis]
Tag : pemilu, politik, bawaslu
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini