Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Tak Patuhi UMK Baru, Perusahaan Akan Dapat sanksi Tegas

blokbojonegoro.com | Sunday, 16 December 2018 11:00

Tak Patuhi UMK Baru, Perusahaan Akan Dapat sanksi Tegas

Pengirim : Muhammad Qomarudin

blokBojonegoro.com - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Bojonegoro secara resmi telah ditetapkan sebesar Rp 1.858.613,77. Hal tersebut berdasarkan keputusan Gubernur Jawa Timur nomor 188/665/KPTS/013/2018 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2019.

Terkait itu, setiap perusahaan di Kabupaten Bojonegoro diwajibkan menerapkan pada awal tahun 2019. Namun, untuk tanggal pembayaran kepada karyawan tergantung dari masing-masing perusahaan, baik di awal  maupun akhir bulan yang penting masih masuk bulan Januari.

"Pemberian gaji tersebut adalah kewengan dari masing-masing perusahaan, akan tetapi pada bulan Januari mendatang harus menggunakan UMK yang baru," ungkap Kasi Hubungan Industri (HI) Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Bojonegoro, Imam WS.

Agar UMK baru bisa diterakpan pada awal tahun 2019, Disperinaker telah melakukan sosialiasi dengan mengundang seluruh pimpinan perusahaan di Kabupaten Bojonegoro. Dalam sosialisasi tersebut juga membahas terkait perusahaan yang melanggar peraturan yang telah ditetapkan oleh provinsi.

Berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perusahaan yang membayar upah dibawah UMK akan mendapat sanksi tegas. Di pasal 90 juga ditegaskan, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum.

"Barangsiapa melanggar ketentuan tersebut sesuai yang diatur dalam pasal 185 dikenakan sanksi penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun, dengan denda paling sedikit Rp100 juta," ucapnya.

Namun jika perusahaan merasa keberatan untuk melaksanakan ketentuan UMK Kabupaten Bojonegoro, perusahaan tersebut juga boleh melakukan banding sesuai dengan aturan Kemenakertrans nomor 231/MEN/2003. Perusahaan diberikan kesempatan, sebelum tanggal berlakunya untuk mengajukan permohonan penangguhan kepada Perprov Jawa Timur melalui Disperinaker.

"Hal ini juga sebagai antisipasi agar perusahaan tersebut tidak merugi dan gulung tikar," lanjutnya kepada blokBojonegoro.com.

Selain itu, Disperinaker juga akan melakukan monitoring pada bulan Februari apakah masih ada perusahaan yang tidak menerapkan UMK atau tidak. Sebab, penyesuaian terhadap upah minimum dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja atau buruh.

"Kita akan lakukan patroli ke setiap perusahaan di Bojonegoro apakah ada perusahaan yang tidak menerapkan UMK baru. Dan jika ada, kita akan tindak tegas mereka," tutup pria yang akrab disapa Imam ini.[din/ito]

Tag : UMK, Bojonegoro, Jatim, Tahun 2019, Disperinaker



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini