Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Buntut Hibah Terancam Tak Cair

DPRD Bojonegoro Dorong Pencairan Dana Hibah

blokbojonegoro.com | Monday, 17 December 2018 10:00

DPRD Bojonegoro Dorong Pencairan Dana Hibah

Kontributor: Wahyudi

blokBojonegoro.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro mendorong pencairan dana hibah untuk lembaga pendidikan MTs/SMP dan SMA/MA/SMK swasta.

Ketua Fraksi PDIP, Doni Bayu Setiyawan mengatakan, sesuai UU No 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, bahwa, pengelolaan pendidikan setingkat SMA/SMK adalah kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

"Sehingga menjadi salah apabila hibah dari APBD kabupaten didistribusikan atau dircairkan untuk lembaga-lembaga pendidikan SMA atau SMK tersebut," katanya kepada blokBojonegoro.com, Senin (17/12/18).

Ia mengklaim, bahwa DPRD Bojonegoro melalui Pimpinan DPRD sudah koordinasi dengan bupati. "Saya pikir, Pemkab Bojonegoro dalam hal ini bupati, cukup hati-hati supaya tidak menjadi masalah di kemudian hari," ujarnya.

Selain itu, dengan waktu yang mendesak ini menjelang akhir atau penutupan tahun anggaran, dikhawatirkan kalau dicairkan justru akan merepotkan lembaga penerima dalam pelaksanaan maupun penyusunan LPJ.

"Saya yakin Pemkab dan DPRD serta lembaga-lembaga terkait akan mencarikan solusi terkait hal ini," kata Anggota DPRD Bojonegoro yang juga menjabat sebagai Anggota Banggar DPRD ini.

Doni, sapaannya menambahkan, barangkali bisa merubah proposal pengajuan atau bagaimana. Ia menyakini akan ada solusi. "Kalaupun tidak di akhir tahun 2018 ini, bisa jadi tahun depan," kata Doni.

Karena lembaga pendidikan SMA/SMK tidak boleh dibantu APBD Kabupaten, tambahnya, maka proposalnya bisa dirubah pengajuannya oleh Lembaga Yayasan.  "Misalnya merubah pengajuan proposal," tambahnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Bojonegoro Sigit Kusariyanto mengatakan, sementara ini yang menjadi permasalahan adalah dana hibah untuk lembaga pendidikan MTs/SMP dan SMA/MA/SMK swasta.

"Kalau swasta, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro memiliki kewenangan untuk membantu. Ini kan menjadi aset yayasan bukan aset Pemerintah Provinsi," katanya.

Dalam hal ini, DPRD Bojonegoro mendorong Pemerintah Kabupaten untuk mencairkan dana hibah sesuai peruntukannya. Sesuai Perda nomor 6 tahun 2018 tentang perubahan anggaran dan belanja daerah, Bupati Bojonegoro harus menjalankan perda tersebut. Sebab, amanah perda.

"Seandainya, tidak dijalankan, makan kami memiliki catatan tersendiri," pungkasnya. [yud/ito]

Tag : dana, hibah, dprd, bojonegoro



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini