11:00 . Reuni Angkatan Awal Ponpes Attanwir yang Luar Biasa   |   09:00 . Halal Bihalal, Momen Semangat Bekerja Bersama-sama Usai Cuti Lebaran   |   21:00 . Tabrak Tiang PJU, Pemotor di Bojonegoro Terpental hingga Meninggal   |   18:00 . Gempa Lagi, Tercatat 580 Kali Gempa Sejak Maret   |   13:00 . Tradisi Lebaran, UKMP Griya Cendekia dan LPM Spektrum Unugiri Halal Bihalal ke Pembina   |   18:00 . Libur Lebaran DLH Bojonegoro Kumpulkan 490,4 Ton Sampah   |   11:00 . PKC PMII Minta Angka Diska di Bojonegoro Ditekan   |   09:00 . Hendak Mancing di Embung, Bocah SMP di Bojonegoro Tenggelam   |   07:00 . Cuti Bersama Usai, ASN dan PPPK Ketahuan Bolos akan Kena Sanksi   |   18:00 . Tenggang Rasa Berkendara   |   12:00 . Kenang Masa Sekolah, Konco Selawase Attanwir Gelar Reoni   |   11:00 . Kasat Lantas Bojonegoro: Viralkan Jika Ada Bus Ugal-ugalan, Akan Kami Tindak   |   20:00 . Kru Bus yang Adu Jotos dengan Pemudik di Bojonegoro Diamankan Polisi   |   18:00 . Puncak Arus Balik, Jalur Bojonegoro Ramai Lancar   |   17:00 . Jumlah Pemudik di Rest Area Bojonegoro Meningkat Saat Arus Balik   |  
Fri, 19 April 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Selain Cerai, Apa Saja Sih, Perkara yang Ditangani PA?

blokbojonegoro.com | Friday, 28 December 2018 22:00

Selain Cerai, Apa Saja Sih, Perkara yang Ditangani PA?

Kontributor: Sutopo

blokBojonegoro.com - Selain kasus perceraian dan poligami, ada 31 perkara lain yang juga menjadi wewenang Pengadilan Agama (PA).

Ketua Panitera PA Bojonegoro Sholikin Jamik menjelaskan, kebanyakan masyarakat banyak yang belum tahu tugas wewenang PA. Mereka, lanjut Jamik, mengira di PA itu hanya ada cerai talak dan gugat saja. 

"Ada banyak perkara yang menjadi wewenang PA," ujar Jamik kepada blokBojonegoro.com, Jumat (28/12/2018.

Data yang terhimpun, jenis-jenis perkara itu antara lain, izin poligami, pencegahan perkawinan, pembatalan perkawinan, kelalaian atas kewajiban suami, cerai talak, cerai gugat.

Selanjutnya, ada perkara harta bersama, penguasaan anak, nafkah oleh ibu, pengesahan anak, hak-hak bekas istri, pencabutan kekuasaan orang tua, perwalian, pencabutan kekuasaan wali, penunjukan orang lain, ganti rugi terhadap wali.

"Ada juga masalah asal usul anak, penolakan kawin campuran, isbat nikah, izin kawin, dispensasi kawin.

Kemudian, wali adol, ekonomi syari'ah, kewarisan, wasiat, hibah, wakaf, zakat/infaq/shodaqoh, P3HP/penetapan ahli waris dan lain-lain," ungkapnya.

Meski demikian, diakui Jamik yang mendominasi perkara di PA adalah perceraian, baik itu talak atau pun gugat. [top/lis]

 

Tag : pa, pa, cerai



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat