Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

2019, Bojonegoro Bebas Parkir Liar?

blokbojonegoro.com | Tuesday, 01 January 2019 14:00

2019, Bojonegoro Bebas Parkir Liar?

Kontributor: Wahyudi

blokBojonegoro.com - Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro mendorong supaya tahun 2019 ini tidak ada parkir yang dilelang atau ada parkir di luar Parkir Berlangganan.

Wakil Ketua Komisi A DPRD Bojonegoro, Anam Warsito mengatakan, bahwa yang menjadi dasarnya adalah keresahan masyarakat Bojonegoro terhadap keberadaan parkir di luar parkir berlangganan.

"Misalnya, penarikan parkir di seputaran Alun-alun Kota Bojonegoro dan di Pasar Kota Bojonegoro," kata Anam Warsito kepada blokBojonegoro.com, Selasa (1/1/2019).

Kedua, lanjutnya adalah keberatannya masyarakat Bojonegoro yang harus membayar parkir dobel. Artinya, sudah membayar langganan parkir sebesar Rp20.000, namun masih ditarik parkir di luar parkir berlangganan itu.

Politisi Fraksi Gerindra ini mencontohkan, saat masyarakat Bojonegoro parkir di seputaran Alun-alun Kota setempat. Kenyataannya, masih saja ditarik parkir. Padahal, plat nomor kendaraannya S Bojonegoro.

"Tentu ini sangat memberatkan masyarakat Bojonegoro," kata mantan Aktifis PMII ini.

Adanya parkir berlangganan dan Pemda masih melelang parkir ke pihak ketiga. Anam menilai tidak ada dasar hukum yang jelas. Karena tidak ada pengawasan dari Dishub agar tukang parkir yang dikerjasamakan tidak menarik Plat S Bojonegoro.

"Karena kenyataannya, seluruh Plat S Bojonegoro yang parkir di seputaran Alun-alun Kota atau di tempat umum lainnya yang dilelang Pemkab Bojonegoro, tetap ditarik oleh juru parkir," tandasnya.

Ia menambahkan, terkadang nilai nominal parkir juga tidak pasti. Antara Rp 5.000 hingga Rp 10.000 yang terkadang membuat resah masyarakat Bojonegoro yang perkir tempat umum tersebut.

"Oleh karena itu, harus ada kekuatan hukum yang jelas," tuturnya.

Supaya, kata Anam,  masyarakat Bojonegoro tidak diberatkan parkir ganda. Sudah membayar Parkir Berlangganan, tapi juga ditarik parkir di tempat umum lainnya. Serta, tidak menimbulkan keresahan terkait parkir liar.

"Kami berharap, agar Dishub tidak lagi melakukan lelang atau menunjuk tukang parkir dari pihak ketiga. Karena tidak ada dasar hukum yang jelas, memberatkan masyarakat," imbuhnya. [yud/mu]

*Foto inset.net

Tag : parkir, berlangganan, jukir



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini