Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Buntut Hibah Terancam Tak Cair

Kejari Membenarkan Telah Mengeluarkan Legal Opini

blokbojonegoro.com | Tuesday, 01 January 2019 10:00

Kejari Membenarkan Telah Mengeluarkan Legal Opini

Kontributor: Wahyudi

blokBojonegoro.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro melalui Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari setempat, membenarkan telah mengeluarkan suarat Legal Opini (LO) terkait Dana Hibah dan Bansos 2018.

Surat tersebut, ditandatangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro, I Gede Ngurah Sriaga, tertanggal 26 Desember 2018. Namun, dalam surat itu, tidak dijelaskan dasar hukum dan atau alasan Kejaksaan mengeluarkan Legal Opini.

Hanya beberapa pendapat yang disampaikan dalam surat tersebut. Pendapat tentang pemberian Hibah kepada Lembaga Pendidikan Menengah (SMA, SMK, dan MA). Substansi surat tersebut, dana Hibah APBD 2018 tidak dapat disalurkan.

Beberapa pendapat yang disampaikan di antaranya, bahwa pemberian Bantuan Hibah kepapa lembaga pendidikan harus memenuhi persyaratan tertentu sesuai dengan pedoman pemberian Hibah dan Bansos yang bersumber dari APBD.

Lalu, lembaga pendidikan menengah SMA, SMK, dan MA bukanlah subyek penerima hibah. Sehingga, Hibah akan diberikan kepada badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan pendidikan.

Kemudian, berdasarkan ketentuan yang berlaku, Anggaran belanja Hibah yang tertuang dalam Perubahan APBD Pemkab Bojonegoro tahun 2018 yang akan diberikan kepada lembaga pendidikan tersebut, tidak dapat disalurkan. Kecuali, telah memenuhi persyaratan penerima Hibah.

Terkait hal tersebut, Kasi Datun Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Aditya Okto Thohari membenarkan, bahwa Kejaksaan Negeri Bojonegoro telah mengeluarkan Legal Oponi (LO) terkait penyaluran Dana Hibah dan Bansos APBD 2018.

"Iya benar, Kejari Bojonegoro telah mengeluarkan Legal Opini," katanya saat dikonfirmasi blokBojonegoro.com, Selasa (1/1/2019).

Saat ditanya analisa hukum terkait pemberian Bantuan Hibah dan Bansos 2018 sehingga tidak bisa disalurkan? Ia mengatakan, bahwa analisa hukumnya cukup panjang. Sehingga Aditya belum bisa bicara banyak.

"Sementara ini, saya tidak memegang datanya, kalau sudah ada datanya, akan kami jelaskan," pungkasnya. [yud/mu]

Tag : dana hibah



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini