Buntut Hibah Terancam Tak Cair
Kejari Membenarkan Telah Mengeluarkan Legal Opini
blokbojonegoro.com | Tuesday, 01 January 2019 10:00
Kontributor: Wahyudi
blokBojonegoro.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro melalui Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari setempat, membenarkan telah mengeluarkan suarat Legal Opini (LO) terkait Dana Hibah dan Bansos 2018.
Surat tersebut, ditandatangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro, I Gede Ngurah Sriaga, tertanggal 26 Desember 2018. Namun, dalam surat itu, tidak dijelaskan dasar hukum dan atau alasan Kejaksaan mengeluarkan Legal Opini.
Hanya beberapa pendapat yang disampaikan dalam surat tersebut. Pendapat tentang pemberian Hibah kepada Lembaga Pendidikan Menengah (SMA, SMK, dan MA). Substansi surat tersebut, dana Hibah APBD 2018 tidak dapat disalurkan.
Beberapa pendapat yang disampaikan di antaranya, bahwa pemberian Bantuan Hibah kepapa lembaga pendidikan harus memenuhi persyaratan tertentu sesuai dengan pedoman pemberian Hibah dan Bansos yang bersumber dari APBD.
Lalu, lembaga pendidikan menengah SMA, SMK, dan MA bukanlah subyek penerima hibah. Sehingga, Hibah akan diberikan kepada badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan pendidikan.
Kemudian, berdasarkan ketentuan yang berlaku, Anggaran belanja Hibah yang tertuang dalam Perubahan APBD Pemkab Bojonegoro tahun 2018 yang akan diberikan kepada lembaga pendidikan tersebut, tidak dapat disalurkan. Kecuali, telah memenuhi persyaratan penerima Hibah.
Terkait hal tersebut, Kasi Datun Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Aditya Okto Thohari membenarkan, bahwa Kejaksaan Negeri Bojonegoro telah mengeluarkan Legal Oponi (LO) terkait penyaluran Dana Hibah dan Bansos APBD 2018.
"Iya benar, Kejari Bojonegoro telah mengeluarkan Legal Opini," katanya saat dikonfirmasi blokBojonegoro.com, Selasa (1/1/2019).
Saat ditanya analisa hukum terkait pemberian Bantuan Hibah dan Bansos 2018 sehingga tidak bisa disalurkan? Ia mengatakan, bahwa analisa hukumnya cukup panjang. Sehingga Aditya belum bisa bicara banyak.
"Sementara ini, saya tidak memegang datanya, kalau sudah ada datanya, akan kami jelaskan," pungkasnya. [yud/mu]
Tag : dana hibah
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini