Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Sudah Berlangganan, DPRD Larang Dishub Lelang Parkir

blokbojonegoro.com | Tuesday, 01 January 2019 13:00

Sudah Berlangganan, DPRD Larang Dishub Lelang Parkir

Reporter: Parto Sasmito

blokBojonegoro.com - Para pemilik kendaraan di Kabupaten Bojonegoro setiap tahunnya sudah membayar parkir berlangganan, namun kenyataannya masyarakat masih merasa ditarik parkir saat berada di lokasi umum. Sehingga DPRD Kabupaten Bojonegoro melarang adanya lelang parkir, karena masyarakat sudah membayar parkir berlangganan.

"Kami dari fraksi partai gerindra dan juga dari pimpinan komisi A, agar tidak lagi ada parkir yang dilelang atau ada parkir di luar parkir berlangganan," Wakil ketua Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro, Anam Warsito, Selasa (1/1/2019).

Anam menuturkan, yang menjadi alasan karena selama ini banyak sekali pengaduan masyarakat yang keberatan adanya parkir di seputaran alun-alun dan di tempat lain. Sementara mereka sudah membayar parkir berlangganan setiap tahun.

"Dengan adanya tarikan parkir lagi, maka bayar parkir dua kali. Pertama sudah bayar parkir berlangganan dan kedua juga harus membayar parkir lagi," tuturnya kepada blokBojonegoro.com.

Pasalnya lanjut politisi Partai Gerindra itu, plat motor yang mereka gunakan adalah 'S' Bojonegoro. Sehingga jelas ini sangat memberatkan masyarakat dan adanya parkir berlangganan, pemerintah daerah melakukan lelang parkir kepada pihak ketiga, ini tidak ada kekuatan hukumnya.

"Karena jelas tidak ada pengawasan dari Dishub agar kemudian tukang parkir yang dikerjasamakan dipastikan tidak menarik parkir plat S Bojonegoro. Namun kenyataan seluruh plat S Bojonegoro yang parkir di pasar, alun-alun tetap ditarik oleh jukir (juru parkir)," ungkapnya.

Ditambahkan, nominal parkir dilokasi umum tersebut juga belum pasti, terkadang Rp5 ribu atau Rp10 ribu dan membuat resah masyarakat yang parkir di tempat umum. Agar ada kepastian hukum dan masyarakat tidak diberatkan dengan parkir ganda. "Sehingga agar tidak menimbulkan keresahan masyarakat, kami berharap agar Dishub tidak lagi melakukan lelang atau menunjuk tukang parkir dari pihak ketiga, karena ini tidak ada hukumnya serta memberatkan masyarakat," pungkasnya. [ito/mu]

Tag : parkir, bojonegoro, komisi, a



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini