21:00 . Ada Apa dengan Puasa?   |   18:00 . Persibo Bojonegoro Ditunjuk Tuan Rumah Liga 3 Nasional   |   16:00 . 67 Orang Lolos Verifikasi Administrasi Calon Komisioner KPU Bojonegoro   |   14:00 . Puluhan Korban Arisan Bodong Lapor ke Polres Bojonegoro, Kerugian Capai Rp925 Juta   |   14:00 . Belum Genap 3 Bulan 74 Kasus HIV Jadi Catatan Dinkes   |   13:00 . Pemkab Bojonegoro Buka Posko Aduan Bagi Karyawan Swasta Tak Dapat THR   |   21:00 . EMCL Ajak Media Bikin Konten Kreatif Dukung UMKM Naik Kelas   |   15:00 . Diduga Korsleting Listrik, Empat Rumah dan 1 Ekor Sapi di Bojonegoro Ludes Terbakar   |   13:00 . Kemenag Bojonegoro Bentuk Satgas Khusus Tangani Kasus Pelecehan Seksual   |   20:00 . Kelompok 23 Buka Program AM UNUGIRI di MA Tanwiriyah Baureno   |   19:00 . Musrenbang Perempuan, Anak dan Disabilitas, Ini Harapan PDKB   |   15:00 . Musrenbang, PJ Bupati Harapkan Semua Terlibat dalam Perencanaan dan Pelaksanaan Pembangunan   |   15:00 . Pemkab Rapat Persiapan Pembukaan Kampus Universitas Brawijaya di Bojonegoro   |   10:00 . Wali Murid Minta Kejelasan Kasus Merger, Begini Ungkapan Pj Bupati Bojonegoro    |   07:00 . Ramadan, BRI Group Salurkan 128 Ribu Paket Sembako Ke Seluruh Penjuru Negeri   |  
Fri, 29 March 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Buntut Hibah Terancam Tak Cair

Inilah Dasar Hukum Kejari Keluarkan Legal Opini

blokbojonegoro.com | Wednesday, 02 January 2019 11:00

Inilah Dasar Hukum Kejari Keluarkan Legal Opini

Kontributor: Wahyudi

blokBojonegoro.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro bukan tanpa alasan mengeluarkan Legal Opini (LO) terkait penerimaan Dana Hibah APBD 2018 kepada lembaga pendidikan menengah SMA/SMK/MA Swasta. Namun ada dasar hukum tertentu yang menjadi acuan.

Dasr hukum terkait analisa hukum mengenai Legal Opini penerimaan Dana Hibah tersebut adalah Undang-undang nomor 23 tahun 2014, tentang pemerintah daerah disebutkan belanja hibah dan bansos digunakan dalam APBD sesuai dengan peruntukannya.

Dijelaskan, bahwa lembaga pendidikan menengah SMA/SMK/MA Swasta se-Bojonegoro, pengelolaannya adalah kewenangan Provinsi Jawa Timur (Cabang Dinas Pendidikan Provinsi). Bahwa lembaga pendidikan menengah tersebut bukanlah objek penerima hibah.

Lalu, pasal 298 ayat (5) undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah disebutkaan bahwa belanja hibah dapat diberikan kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah lain, BUMD dan atau badan lembaga dan organisasi pemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia.

Kemudian, Permendagri nomor 13 tahun 2018 tentang pemberian pedoman hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Jadi, sudah ada peraturan dan atau undang-undang yang mengatur.

"Itulah beberapa dasar hukum kami untuk membuat analisa hukum kaitannya dengan penerimaan hibah kepada lembaga pendidikan menengah tersebut," kata Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Bojonegoro, Aditya Okto Thohari, kepada blokBojonegoro.com, Rabu (2/1/2019).

Ia menjelaskan, bahwa lembaga pendidikan menengah SMA/SMK/MA Swasta bukan objek penerima hibah. Melainkan Yayasannya. Artinya, kata Aditya, dana hibah tersebut bisa diberikan kepada Yayasan, Persekutuan, Badan Hukum Milik Negara (BHN), bahkan berstatus Badan Layanan Umum (BHU).

"Simpelnya, yang boleh menerima hibah adalah Yayasan lembaga pendidikan menengah tersebut," jelasnya.

Hal tersebut, sesuai dengan pasal 53 undang-undang nomor 23 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional. Serta putusan MK nomor: 11-14-21-126-136/PUU-VII/2009 tanggal 31 Maret 2010.

Penyelenggara pendidikan nasional boleh memilih status badan hukumnya seperti, yayasan, persekutuan, Badan Hukum Milik Negara (BHN), bahkan berstatus Badan Layanan Umum (BHU).

"Itulah beberapa dasar hukum kami dalam menjawab permohonan Legal Opini dari Pemerintah Kabupaten Bojonegoro," pungkasnya. [yud/mu]

Tag : bansos, dana hibah, hibah pemkab



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat