Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Tanah Kantor Kecamatan Baureno Bermasalah?

Pemilik Tanah Tetap Tuntut Keadilan

blokbojonegoro.com | Wednesday, 09 January 2019 17:00

Pemilik Tanah Tetap Tuntut Keadilan

Kontributor: Wahyudi

blokBojonegoro.com - Polemik status tanah yang sekarang didirikan Kantor Kecamatan Baureno, diduga belum beres. Pasalnya ahli waris pemilik tanah, Moch. Shohib Bulqhoir, warga Desa/Kecamatan Baureno dengan barang bukti surat kepemilikan tanah tetap menuntut keadilan status tanah tersebut.

"Niatan keluarga kami meluruskan, karena itu niatnya diperuntukkan sekolahan dan tidak untuk yang lain. Dengan dibangun Kantor Kecamatan (Baureno) keluarga kami terbebani dan merasa bersalah, kalau tidak segera diluruskan," kata Shohib sambil menunjukkan seluruh surat status asal usul tanah tersebut.

Menurut Shohib, tanah kecamatan itu masuk tanah C Desa Baureno atas nama Dahlan Kromodjoyo. Tetapi oleh pihak pemerintah desa diakui tanah negara, sehingga didirikan kantor kecamatan. Ceritanya, dalam surat kesaksian ahli waris, Ani (56), saat Ibu Ani berusia 14 tahun mengetahui dan menyaksikan orang tuanya almarhumah Kasmirah (istri dari almarhum Kasman/Mbah Ndut) yang menggarap tanah tersebut.

"Namun pada tahun 1975 tanah tersebut diserahkan oleh pemilik untuk didirikan SD Inpres Baureno," ceritanya kepada blokBojonegoro.com.

Berdasarkan rincik desa tahun 1994/1995, tanah sekolah SD Inpres II Baureno yang berubah fungsi menjadi tanah kantor Kecamatan Baureno di peta lokasi blok 002 nomor 110 Dusun Mongkrong Persil 24 adalah tanah pemajakan atau tanah kepemilikan.

Pada 2004, tepatnya 1 Oktober 2004 proses belajar mengajar SDN Baureno II (sekarang tanahnya dibangun kantor Kecamatan Baureno) dipindah ke beberapa sekolah di wilayah Kecamatan Baureno, yang ditandatangani kepala Dinas Pendidikan Bojonegoro, Sudjono dan Kepala Sekolah SDN Baureno II, Bambang Yuswantoro.

"Termasuk pada 16 Maret 2005, muncul surat pernyataan pelantikan yang ditandatangani Soehadi Moeljono yang kala itu menjabat Kepala Kepegawaian Daerah atas nama Bupati, yang melantik Bambang Yuswantoro sebagai Kepala SDN Bumiayu Baureno," ungkapnya sambil menunjukan seluruh bukti.

Ditambahkan Shohib sesuai bukti, tanggal 26 Juli 2015, Kepala Desa Baureno, Sukarno menerangkan dalam surat keterangan nomor 028/733/412.51.9.2006/2015 menyatakan yang intinya tanah yang sekarang menjadi kantor kecamatan Baureno adalah lokasi sekolah, yakni SDN Baureno II.

"Saya diamanahi keluarga untuk mengurus kembali hak tanah, agar kembali difungsikan sebagai lembaga pendidikan (sekolahan). Kalau digunakan sekolahan kita tidak akan mempersoalkan," pungkasnya. [yud/ito]

 

 

Tag : tanah, pajak, polemik, baureno, kecamatan



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini