21:00 . Ada Apa dengan Puasa?   |   18:00 . Persibo Bojonegoro Ditunjuk Tuan Rumah Liga 3 Nasional   |   16:00 . 67 Orang Lolos Verifikasi Administrasi Calon Komisioner KPU Bojonegoro   |   14:00 . Puluhan Korban Arisan Bodong Lapor ke Polres Bojonegoro, Kerugian Capai Rp925 Juta   |   14:00 . Belum Genap 3 Bulan 74 Kasus HIV Jadi Catatan Dinkes   |   13:00 . Pemkab Bojonegoro Buka Posko Aduan Bagi Karyawan Swasta Tak Dapat THR   |   21:00 . EMCL Ajak Media Bikin Konten Kreatif Dukung UMKM Naik Kelas   |   15:00 . Diduga Korsleting Listrik, Empat Rumah dan 1 Ekor Sapi di Bojonegoro Ludes Terbakar   |   13:00 . Kemenag Bojonegoro Bentuk Satgas Khusus Tangani Kasus Pelecehan Seksual   |   20:00 . Kelompok 23 Buka Program AM UNUGIRI di MA Tanwiriyah Baureno   |   19:00 . Musrenbang Perempuan, Anak dan Disabilitas, Ini Harapan PDKB   |   15:00 . Musrenbang, PJ Bupati Harapkan Semua Terlibat dalam Perencanaan dan Pelaksanaan Pembangunan   |   15:00 . Pemkab Rapat Persiapan Pembukaan Kampus Universitas Brawijaya di Bojonegoro   |   10:00 . Wali Murid Minta Kejelasan Kasus Merger, Begini Ungkapan Pj Bupati Bojonegoro    |   07:00 . Ramadan, BRI Group Salurkan 128 Ribu Paket Sembako Ke Seluruh Penjuru Negeri   |  
Fri, 29 March 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Diduga Gunakan Uang Pajak, Pasutri Ini Dipanggil Kejari

blokbojonegoro.com | Friday, 11 January 2019 06:00

Diduga Gunakan Uang Pajak, Pasutri Ini Dipanggil Kejari

Kontributor: Sutopo

blokBojonegoro.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) melakui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) telah memanggil Perangkat Desa di Kecamatan Kalitidu, IN dan AM yang beberapa waktu diduga menyalahgunakan uang pajak.

"Sudah kami panggil ternyata sudah dibayar. Bahkan, Camatnya juga ikut kesini," kata Kasi Pidsus Kejari Bojonegoro, A. Fauzan kepada blokBojonegoro.com, Kamis (10/1/2019) di Kantornya. 

Menurut Fauzan mereka sudah membayar uang pajak yang telah digunakan melalui Bank Jatim. Tatapi, ada miskomunikasi terkait barang bukti yang belum diserahkan ke Bappeda.

Jadi, lanjut dia, hal itu sudah beres karena itu sudah dibayar semua dan bukti-buktinya sudah ditunjukan kepada pihak Kejari khususnya Kasi Pidsus. 

Diketahui sebelumnya jika IN dan MA yang berstatus suami istri tersebut diduga menggunakan uang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2018 untuk keperluan pribadi. 

Hal itu terungkap melalui Kasubid Penagihan dan Keberatan Badan Pendapatan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bojonegoro, Eko Puji Wahyono.

Menurut data jumlah total tunggakan IN di tahun 2018 sebanyak Rp29 juta lebih (Rp29.085.855), sedangkan suaminya, MA jumlah total tunggakan di tahun 2018 sebanyak Rp14 juta lebih (Rp 14.596.004). Apabila ditotal maka tunggakan pasangan perangkat desa ini mencapai Rp43 juta lebih (Rp43.581.859).

IN diduga menggunakan uang PBB-P2 itu sejak tahun 2013 sebesar Rp10 juta. Kemudian pada tahun 2014, IN menggunakan Rp28 juta lebih (Rp28.384.421).

Lagi-lagi pada tahun 2016, IN diduga menggunakan uang PBB-P2 dengan jumlah Rp2 juta. Dalam perjalanannya, IN sudah membayar uang pajak tersebut. Namun masih kurang, hingga tahun 2018 IN masih menunggak.

Suaminya, MA hampir sama dengan sang istri IN. MA menggunakan uang pajak sejak tahun 2013 sebanyak Rp9 juta. Kamudian pada tahun 2016 kembali menggunakan uang pajak sebanyak Rp12 juta. Dalam perjalanannya MA sudah membayar uang yang digunakannya. [top/lis]

 

Tag : pajak, uang, kades



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat