Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

P3AKB Kampanyekan Pencegahan Perkawinan Anak

blokbojonegoro.com | Monday, 14 January 2019 11:00

P3AKB Kampanyekan Pencegahan Perkawinan Anak

Kontributor: Wahyudi

blokBojonegoro.com - Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (P3A KB) Bojonegoro saat ini sedang mengkampanyekan pencegahan perkawinan anak.

Kepala Dinas P3AKB Kabupaten Bojonegoro, Adie Witjaksono menjelaskan, hal itu lantaran perkawinan anak di Kabupaten Bojonegoro cenderung meningkat. Data perkawinan anak di Kota Ledre tahun 2017 sebesar 11,8 persen. Pada tahun 2018 meningkat 13,55 persen.

"Jika dilihat dari data, ada kenaikan," katanya kepada blokBojonegoro.com, Senin (14/1/2019).

Dalam upaya pencegahan, kata dia, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 39 tahun 2016, tentang Pencegahan Perkawinan pada Anak.

Ia mengaku, telah melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait. Diantaranya, Dinas Pendidikan, Kantor Kementerian Agama dan Pengadilan Agama Bojonegoro dan stakeholder lainnya.

Namun demikian, peran orang tua dalam mencegah pernikahan anak sangat diperlukan. Sebeb orang tua yang paling berpengaruh dalam memberikan ijin untuk melangsungkan pernikahan.

"Sehingga orang tua pun kami beri pemahaman agar mengetahui hak anak. Salah satunya adalah hak untuk memperoleh pendidikan," ucapnya.

Pihaknya berpesan agar anak-anak menghindari terjadinya Marriege by Accident (MBA) atau menikah karena hamil duluan akibat melakukan hubungan seksual di luar nikah.

"Jauhi seks bebas, jauhi narkoba, dan hindari menjadi anak jalanan," tutupnya. [yud/ito]

Tag : pendidikan, anak, nikah, bp3akb



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini