18:00 . HPN 2024, PWI Bojonegoro Gelar Seminar Literasi Media dalam Mengawal Clean and Good Governance   |   13:00 . PJ Bupati Adriyanto Launching Program Paman Sehati   |   12:00 . Penambang Pasir di Bojonegoro Ditemukan Meninggal di Bawah Jembatan Kare   |   15:00 . Sudahkah Pancasila sebagai Pondasi Pendidikan Selaras dengan Implementasinya   |   13:00 . Bojonegoro Jadi Tuan Rumah Pertemuan Rutin PKK, DWP, Perwosi se-Bakorwil II   |   17:00 . Perahu Penambang Pasir di Bojonegoro Tenggelam, Satu Penumpang Hilang   |   15:00 . 44 Peserta Ikuti Seleksi Duta Pemuda Pelopor Tahun 2024   |   13:00 . 106 Kontingen LKS Bojonegoro-Tuban Bertarung di Provinsi   |   10:00 . Sukses Gelar Ramadan Heppiii, Kartar di Bojonegoro Bangun Fasum hingga Turnamen ML   |   17:00 . Ngopi Bareng Ojol, Kanit Kamsel Satlantas Polres Bojonegoro Sampaikan Pesan Ini   |   12:00 . Menyemai Asih, Merawat Asuh, Merajut Asah Menuju Terbitnya Generasi Fajar   |   13:00 . Sambut Hari Kartini Pemkab Bojonegroro Gelar Lomba Masak Nasi Goreng   |   11:00 . Reuni Angkatan Awal Ponpes Attanwir yang Luar Biasa   |   09:00 . Halal Bihalal, Momen Semangat Bekerja Bersama-sama Usai Cuti Lebaran   |   21:00 . Tabrak Tiang PJU, Pemotor di Bojonegoro Terpental hingga Meninggal   |  
Wed, 24 April 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Pemilu 2019

Komisi A Ingatkan Netralitas Bawaslu dalam Penindakan Pelanggaran

blokbojonegoro.com | Wednesday, 16 January 2019 21:00

Komisi A Ingatkan Netralitas Bawaslu dalam Penindakan Pelanggaran

Kontributor: Wahyudi

blokBojonegoro.com - Komisi A DPRD Bojonegoro meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bojonegoro supaya tidak tebang pilih dalam penindakan pelanggaran kampanye Pemilu 2019.

Hal itu disampaikan Anggota Komisi A DPRD Bojonegoro, Ali Mustofa, saat rapat kerja dengan Bawaslu di ruang Komisi A DPRD setempat, Rabu (16/1/2019) sekitar pukul 14.00 WIB.

Ia menegaskan, bahwa siapa saja yang menurut undang-undang dianggap melanggar, maka harus ditindak. Jangan membedakan antara inkamben dan non inkamben peserta Pemilu.

"Jika sendainya saya melanggar dalam kampanye, misalnya terkait pemasangan alat peraga kampanye, maka harus ditindak juga," tegas Politisi Partai NasDem ini.

Sementara itu, Koordinator Penindakan Pelanggaran Bawaslu Bojonegoro, Dian Widodo mengungkapkan bahwa Bawaslu Bojonegoro bertindak sesuai dengan undang-undang yang ada.

"Jika tidak sesuai dengan undang-undang, baik petahana maupun tidak tetap kita tindak," tandasnya.

Misalnya terkait pelanggaran Alat Peraga Kampanye (APK), lanjut dia, beberapa waktu lalu pihaknya telah menindak sedikitnya 405 APK yang dianggap melanggar.

Hal itu sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, Peraturan KPU nomor 23 tahun 2018 maupun Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2017. Artinya, sesuai regulasi yang ada.

"Yang jelas, kami bertindak berdasarkan undang-undang yang ada," pungkas mantan aktivis ini. [yud/lis]

Tag : komisi A, BAWASLU



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat