Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Tim PPKD Diusulkan, SK Bupati Belum Turun

blokbojonegoro.com | Wednesday, 16 January 2019 18:00

Tim PPKD Diusulkan, SK Bupati Belum Turun

Kontributir: Wahyudi

blokBojonegoro.com - Susunan tim Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Bojonegoro sudah terbentuk. Namun sampai saat ini Surat Keputusan (SK) dari Bupati belum turun.

Kabid Kebudayaan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Bojonegoro, Taufik Amrullah mengatakan, bahwa tim PPKD Disbudpar sudah terbentuk. Namun, SK dari Bupati belum turun.

"SK belum turun, susunan tim PPKD sudah kami usulkan dan kami sampaikan," katanya kepada blokBojonegoro.com, Rabu (16/1/2019).

Ia menceritakan, bahwa tahun lalu ketua tim PPKD adalah almarhum Anas Abdul Ghofur. Karena meninggal, segera dirapatkan untuk menentukan Ketua PPKD tahun ini.

Saat disinggung Susunan tim PPKD 2019, pihaknya tidak mengetahui secara rinci datanya. Alasannya sudah dikirim ke Pemkab Bojonegoro. Hanya, diperkirakan ada 15 anggota PPKD Disbudpar.

Secara riil, tambah dia, memang tim PPKD sudah terbentuk dan sudah bekerja di lapangan. Namun secara legalitas belum ada SK dari Bupati. "Kita tidak tau kapan SK Bupati akan turun," tutupnya.

Diketahui, tugas pokok dan fungsi PPKD adalah menginventarisir kebudayaan di Kabupaten Bojonegoro yang hampir punah. Selain itu merevitalisasi kebudayaan daerah.

Terpisah, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Bojonegoro, Amir Syahid membenarkan bahwa SK PPKD dari Bupati belum turun lantaran masih dikaji di bagian hukum.

"Sampai dengan saat ini belum turun, masih dikaji dibagian hukum pemkab," pungkasnya. [yud/ito]

Tag : ppkd, sk, bupati



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini