16:00 . Musrenbangkab Pemkab Bojonegoro Susun Arah Kebijakan Daerah 20 Tahun ke Depan   |   13:00 . War Takjil Fenomena Toleransi Berdampak Ekonomi Masyarakat   |   07:00 . Rugi 925 Juta, Korban Arisan Bodong Lapor Polisi   |   21:00 . Ada Apa dengan Puasa?   |   18:00 . Persibo Bojonegoro Ditunjuk Tuan Rumah Liga 3 Nasional   |   16:00 . 67 Orang Lolos Verifikasi Administrasi Calon Komisioner KPU Bojonegoro   |   15:00 . Puluhan Korban Arisan Bodong Lapor ke Polres Bojonegoro, Kerugian Capai Rp925 Juta   |   14:00 . Belum Genap 3 Bulan 74 Kasus HIV Jadi Catatan Dinkes   |   13:00 . Pemkab Bojonegoro Buka Posko Aduan Bagi Karyawan Swasta Tak Dapat THR   |   21:00 . EMCL Ajak Media Bikin Konten Kreatif Dukung UMKM Naik Kelas   |   15:00 . Diduga Korsleting Listrik, Empat Rumah dan 1 Ekor Sapi di Bojonegoro Ludes Terbakar   |   13:00 . Kemenag Bojonegoro Bentuk Satgas Khusus Tangani Kasus Pelecehan Seksual   |   20:00 . Kelompok 23 Buka Program AM UNUGIRI di MA Tanwiriyah Baureno   |   19:00 . Musrenbang Perempuan, Anak dan Disabilitas, Ini Harapan PDKB   |   15:00 . Musrenbang, PJ Bupati Harapkan Semua Terlibat dalam Perencanaan dan Pelaksanaan Pembangunan   |  
Fri, 29 March 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Prostitusi Online Terbongkar di Bojonegoro

Polres Bojonegoro Hanya Tetapkan Satu Tersangka

blokbojonegoro.com | Saturday, 19 January 2019 14:00

Polres Bojonegoro Hanya Tetapkan Satu Tersangka

Kontributor: Wahyudi

blokBojonegoro.com - Kepolisian Resor Bojonegoro hanya menetapkan satu tersangka kasus prostitusi online di Kota Ledre berinisual YL (42), warga warga Desa Tanjungharjo, Kecamatan Kapas.

"Satu tersangka diduga sebagai mucikari," kata Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Rifaldy kepada blokBojonegoro.com, Jumat (18/1/2019).

Ia menjelaskan, bahwa untuk perempuan diduga sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) dan Pemesan (pria hidung belang) tidak bisa dijerat hukum lantaran tidak ditemukan video intimnya.

Pihak kepolisian, lanjut dia, tidak menemukan videonya saat melakukan hubungan intim antara PSK dengam laki-laki hidung belang. Sehingga meraka belum bisa dijerat hukuman.

Akibat perbuatannya, tersangka terancam pasal 12 nomor 21 tahun 2017 tentang perdagangan orang dan UU ITE nomor 11 tahun 2009 dengan acaman hukuman 4 tahun  penjara. "Untuk berkas sudah lengkap P21, tinggal kita limpahkan ke Kejaksaan," tutup Kasat Reskrim.

Sebelumnya, Kepolisian Resor Bojonegoro berhasil mengamankan perempuan berinisial YL warga Desa Tanjungharjo, Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro, Senin (7/1/2019).

Diduga berperan sebagai muncikari kasus tindak pidana prostitusi online melalui media sosial (Medsos) WhatsApp. Tersangka dibekuk petugas di hotel Jalan Veteran Bojonegoro. [yud/ito]

Tag : prostitusi, online, bojonegoro



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat