Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Prostitusi Online Terbongkar di Bojonegoro

Polres Bojonegoro Hanya Tetapkan Satu Tersangka

blokbojonegoro.com | Saturday, 19 January 2019 14:00

Polres Bojonegoro Hanya Tetapkan Satu Tersangka

Kontributor: Wahyudi

blokBojonegoro.com - Kepolisian Resor Bojonegoro hanya menetapkan satu tersangka kasus prostitusi online di Kota Ledre berinisual YL (42), warga warga Desa Tanjungharjo, Kecamatan Kapas.

"Satu tersangka diduga sebagai mucikari," kata Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Rifaldy kepada blokBojonegoro.com, Jumat (18/1/2019).

Ia menjelaskan, bahwa untuk perempuan diduga sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) dan Pemesan (pria hidung belang) tidak bisa dijerat hukum lantaran tidak ditemukan video intimnya.

Pihak kepolisian, lanjut dia, tidak menemukan videonya saat melakukan hubungan intim antara PSK dengam laki-laki hidung belang. Sehingga meraka belum bisa dijerat hukuman.

Akibat perbuatannya, tersangka terancam pasal 12 nomor 21 tahun 2017 tentang perdagangan orang dan UU ITE nomor 11 tahun 2009 dengan acaman hukuman 4 tahun  penjara. "Untuk berkas sudah lengkap P21, tinggal kita limpahkan ke Kejaksaan," tutup Kasat Reskrim.

Sebelumnya, Kepolisian Resor Bojonegoro berhasil mengamankan perempuan berinisial YL warga Desa Tanjungharjo, Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro, Senin (7/1/2019).

Diduga berperan sebagai muncikari kasus tindak pidana prostitusi online melalui media sosial (Medsos) WhatsApp. Tersangka dibekuk petugas di hotel Jalan Veteran Bojonegoro. [yud/ito]

Tag : prostitusi, online, bojonegoro



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini