Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Aksi Massa Aliansi PMII GMNI Bojonegoro

Kajari Tandatangani Nota Kesepakatan Tuntaskan Korupsi di Bojonegoro

blokbojonegoro.com | Monday, 28 January 2019 14:00

Kajari Tandatangani Nota Kesepakatan Tuntaskan Korupsi di Bojonegoro

Kontributor: Wahyudi

blokBojonegoro.com - Beberapa kasus korupsi di Kabupaten Bojonegoro yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro dianggap belum tuntas. Sehingga Aktifis Mahasiswa demo ke Kantor Kejari setempat, Senin (28/1/2019).

Dalam demonya, puluhan Aktifis Mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) dan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Bojonegoro ditemui langsung Kepala Kejari setempat.

Setelah puluhan Aktifis Mahasiswa tersebut menyuarakan aspirasinya. Kajari Bojonegoro, I Gde Ngurah Sriada, menyambut baik Aksi Massa Aliansi PMII GMNI ini. "Kami komitmen dalam menuntaskan kasus korupsi," katanya.

Di hadapan puluhan peserta demo. Kajari tidak bisa memenuhi janji kepada peserta demo yang mendesak supaya tanggal 28 Februari 2019 mendatang kasus korupsi yang ditangani kejaksaan harus tuntas. Lantaran waktunya sangat singkat.

"Namun demikian, tetap akan kami tuntaskan. Tunggu bagimana perkembangannya dan kinerja kami," tegasnya di hadapan Puluhan Aktifis PMII GMNI ini.

Selain berjanji menuntaskan kasus korupsi di Bojonegoro dihadapan puluhan peserta demo. Kajari Bojonegoro juga menandatangani 'Nota Kesepakatan' antara Aksi Massa Aliansi GMNI PMII dengan Kejari setempat.

Nota Kesepakatan tersebut ditandatangai Ketua DPC GMNI, Oskar Pekajangga. Ketua PC PMII Bojonegoro, M Nur Khayan dan Kajari Bojonegoro, I Gde Ngurah Sriada. Intinya kesepakatan menuntaskan kasus korupsi di Bojonegoro.

Sesuai Surat Nomor: 01.PMII-GMNI.01.2019 ada empat isu korupsi yang harus dituntaskan Kejari. Yakni, dugaan penyalahgunaan wewenang Inspektorat Bojonegoro yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Kemudian, kasus korupsi BIMTEK (Bimbingan Teknis) DPRD Bojonegoro tahun 2012. Dugaan Mark Up Anggaran Pembangunan Dam (Pintu Air) di Desa Pilanggede, Kecamatan Balen, Kabupaten setempat.

Lalu, kasus dugaan Penggelapan Pajak Bumi dan Bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB P2) yang dilakukan dua oknum Perangkat Desa (Perades) di Desa Talok dan satu  Perades Wotongare, Kecamatan Kalitidu Bojonegoro.

Sementara, substansi isi Nota Kesepakatan tersebut ada tiga. Yakni yang pertama, segera usut tuntas korupsi yang melibatkan penyelenggara negara tanpa tebang pilih.

Ke dua, optimalkan penyelenggaraan negara yang bersih yang bebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN). Ketiga, maksimalkan fungsi dan wewenang Kejari dalam penegakan hukum. [yud/ito]

Tag : korupsi, pmii, gmni, bojonegoro



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini